Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah bersurat dengan Pertamina, soal perintah peningkatan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.
RUANGPOLITIK.COM—Demi upaya pemerataan subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah kini melarang warung-warung kecil jualan gas LPG 3 Kg.
Penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer tak lagi diizinkan. Masyarakat nantinya hanya bisa membeli gas tersebut melalui para agen resmi.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah bersurat dengan Pertamina, soal perintah peningkatan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.
“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Senin, 9 Januari 2023.
Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen Resmi
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi).
2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.
3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.
4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.
5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.
6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).
7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).
Lalu, usai verifikasi oleh Pertamina rampung, calon mitra harus memastikan kelengkapan beberapa syarat.
Diantaranya akte pendirian Badan Usaha, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat Referensi Bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi Badan Hukum, Izin Gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.
Selain itu syarat mencakup Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat bagi semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan, susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, mendaftar pangkalan dan outlet LPG 3 Kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.
Terakhir, penjual mesti melengkapi persyaratan dengan menulis Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai, dengan isian:
– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji
– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.
– Pakta Integritas
Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Syarat sudah terpenuhi, tugas calon mitra tinggal daftarkan diri secara online sebagai agen gas LPG di laman ini, https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menjelaskan sejumlah proses pembelian Gas LPG 3 Kg. Dimulai dengan pendataan konsumen oleh pemerintah.
Acuan pendataan untuk gas LPG 3 Kg menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Adapun pembelian menggunakan KTP ini sejatinya sudah berlaku sejak Oktober 2022 lalu. Pendataan diantaranya telah berlangsung di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.
Konsumen gas LPG 3 Kg nantinya wajib menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum bertransaksi.
Jika NIK konsumen bersangkutan belum tercatat, maka datanya akan langsung terupdate pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini dilakukan hanya sekali, selanjutnya bisa bertransaksi seperti biasa. Tutuka menegaskan tak ada pembatasan jumlah pembelian bagi konsumen terdaftar.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)