Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Round Up

Roundup: Soal Warung Kecil Dilarang Jual Gas LPG 3 Kg

by Ruang Politik
in Round Up
444 5
0
Gas 3 Kg/Ilustrasi

Gas 3 Kg/Ilustrasi

480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah bersurat dengan Pertamina, soal perintah peningkatan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

RUANGPOLITIK.COM—Demi upaya pemerataan subsidi lebih tepat sasaran, pemerintah kini melarang warung-warung kecil jualan gas LPG 3 Kg.

Penyaluran maupun penjualan di tingkat pengecer tak lagi diizinkan. Masyarakat nantinya hanya bisa membeli gas tersebut melalui para agen resmi.

RelatedPosts

DPR RI 2024, Siapa Saja Petahana PDIP Terancam Gagal Lolos?

Hak Angket Pernah Dilakukan di Indonesia?

Cawapres Termiskin, Cak Imin, Gibran, atau Mahfud MD?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bahkan telah bersurat dengan Pertamina, soal perintah peningkatan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan.

“Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji, Senin, 9 Januari 2023.

Syarat dan Cara Daftar Jadi Agen Resmi
1. Calon Mitra harus berbentuk Badan Usaha (Perseroan Terbatas (PT)/Koperasi).

2. Calon Mitra diharapkan mempersiapkan hasil scan KTP, akta pendirian, perusahaan, npwp perusahaan, bukti penguasaan lahan, bukti saldo rekening yang akan diperlukan untuk melengkapi isian data pada aplikasi online.

3. Menyiapkan dokumen kepemilikan tanah.

4. Akta pendirian Perusahaan (PT/Koperasi), SIUP, dan TDP.

5. Bukti saldo rekening atas nama pemilik/badan usaha.

6. Fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada).

7. Fotokopi bukti kerja sama dengan PT. Pertamina (jika ada).

Lalu, usai verifikasi oleh Pertamina rampung, calon mitra harus memastikan kelengkapan beberapa syarat.

Diantaranya akte pendirian Badan Usaha, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat Referensi Bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi Badan Hukum, Izin Gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

Selain itu syarat mencakup Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat bagi semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan, susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, mendaftar pangkalan dan outlet LPG 3 Kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan.

Terakhir, penjual mesti melengkapi persyaratan dengan menulis Surat Pernyataan di atas kertas bermaterai, dengan isian:

– Sanggup membiayai seluruh sarana dan fasilitas Agen Elpiji

– Bersedia mematuhi semua ketentuan perundang-undangan, Pertamina dan PEMDA setempat.

– Pakta Integritas
Surat Keterangan Penyalur LPG yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
Syarat sudah terpenuhi, tugas calon mitra tinggal daftarkan diri secara online sebagai agen gas LPG di laman ini, https://kemitraan.pertamina.com/registration/gastype/5.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tutuka Ariadji menjelaskan sejumlah proses pembelian Gas LPG 3 Kg. Dimulai dengan pendataan konsumen oleh pemerintah.

Acuan pendataan untuk gas LPG 3 Kg menggunakan data dari Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Adapun pembelian menggunakan KTP ini sejatinya sudah berlaku sejak Oktober 2022 lalu. Pendataan diantaranya telah berlangsung di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Batam, Semarang, dan Mataram.

Konsumen gas LPG 3 Kg nantinya wajib menyebutkan nomor induk kependudukan (NIK) sebelum bertransaksi.

Jika NIK konsumen bersangkutan belum tercatat, maka datanya akan langsung terupdate pada MAP Lite dengan bantuan pangkalan. Proses ini dilakukan hanya sekali, selanjutnya bisa bertransaksi seperti biasa. Tutuka menegaskan tak ada pembatasan jumlah pembelian bagi konsumen terdaftar.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Hercules Diperiksa KPK Terkait Perkara MA, Total 13 Tersangka

Next Post

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ruang Politik

Next Post
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Maksimal Seumur Hidup, Ini Alasannya

Recommended

Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

Lindungi Tenaga Kerja Pemko Payakumbuh Mou Dengan BPJS

1 hari ago
Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA

Pemko Payakumbuh Luncurkan BIG DATA

1 hari ago

Trending

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

1 minggu ago

Popular

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

8 bulan ago
Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

Polres Payakumbuh Gelar Operasi Zebra Singgalang 2025 untuk Meningkatkan Kesadaran Lalu Lintas

3 minggu ago
Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

Lahirkan Bibit Atlet Berprestasi, PTMSI Kota Payakumbuh Gelar Kejurda Tenis Meja Sumatera Barat 2025

1 minggu ago
Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

Taufik Hidayatullah Ihsan Pimpin KONI Limapuluh Kota Lewat Hasil Musorkab 2025

2 bulan ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

PTMSI Payakumbuh Gelar Pelatihan Wasit Tenis Meja

1 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election