• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

LPSK: Bharada E Harusnya Dituntut Lebih Ringan

by Ruang Politik
in Kilas Update
429 32
0
Gedung LPSK/Ist

Gedung LPSK/Ist

494
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

LPSK mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa tindak menggambarkan penghargaan kepada Bharada E. Malahan terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang ringan

RUANGPOLITIK.COM—Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang memberikan hukuman penjara 12 tahun pada Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Pasalnya, Bharada E merupakan jusctice collaborator (JC) yang telah berani mengungkap kejahatan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

LPSK menilai Bharada E seharusnya mendapatkan penghargaan berupa tuntutan lebih ringan daripada terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

“Kalau kita baca di Undang-Undang perlindungan saksi korban hal itu juga sudah disebutkan bahwa JC itu reward-nya dia dipidana dengan pidana ringan dibanding dengan terdakwa lainnya,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, Kamis 19 Januari 2023.

LPSK mengatakan tuntutan yang diberikan jaksa tindak menggambarkan penghargaan kepada Bharada E. Malahan terdakwa lainnya mendapatkan tuntutan yang ringan.

“Jadi tuntutannya kan tidak menggambarkan itu. Jadi dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Undang-Undang Perlindungan saksi korban Justice Collaborator itu dia tidak melihat dari kualitas perbuatan seorang JC, tetapi dia hanya melihat dari kontribusi seorang JC, jadi kontribusinya yang dinilai oleh UU, bukan dari kualitas perbuatannya,” tambahnya.

Edwin kecewa jaksa tidak menyertakan kontribusi Bharada E dalam kasus ini. Dan hanya terfokus pada kualitas perbuatannya.

“Itu yang menurut saya problemnya karena jaksa melihat bukan dari kontribusinya, tetapi dari kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama. Sehingga kemudian posisi Richard lebih berat tuntutannya dibanding Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf,” ucapnya.

“Yang bukan JC malah lebih ringan daripada JC. Yang JC malah 12 tahun, yang bukan JC malah 8 tahun,” tandasnya.

Jawaban Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan pertimbangan jaksa memberikan tuntutan kepada para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana mengatakan pemberian tuntutan telah mempertimbangkan berbagai persyaratan.

Pertimbangan itu meliputi dari sisi pelaku, korban, hingga peran masih-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” katanya di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.

Ketut mengatakan Ferdy Sambo dituntut seumur hidup karena aktor intelektual dari kasus pembunuhan berencana ini. Sedangkan Bharada E adalah eksekutor.

Kemudian Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal dituntut masing-masing 8 tahun penjara karena tidak secara langsung menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Bharada EKasus Sambo CsLPSKPN Jaksel
Previous Post

Kronologi Pembunuhan Sadis TKA China Menggunakan Ekskavator di Minahasa

Next Post

Kejagung: Tuntutan Ferdy Sambo Cs Berdasarkan Rasa Keadilan

Ruang Politik

Next Post
Terpidana Sambo/Ist

Kejagung: Tuntutan Ferdy Sambo Cs Berdasarkan Rasa Keadilan

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

20 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

21 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive