• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
17 - 07 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Keluarga Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dituntut Maksimal

by Ruang Politik
in Kilas Update
445 5
0
Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Putri Candrawathi juga mengaku takut tidak dicintai lagi oleh Ferdy Sambo setelah pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan Brigadir Yosua. ANTARA

Terdakwa Putri Candrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Putri Candrawathi juga mengaku takut tidak dicintai lagi oleh Ferdy Sambo setelah pelecehan seksual yang disebutnya dilakukan Brigadir Yosua. ANTARA

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023

RUANGPOLITIK.COM —Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) dapat memberikan hukuman maksimal atau hukuman mati kepada Putri Candrawathi.

Sebagaimana diketahui Putri dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menghadapi sidang tuntutan hari ini, Rabu (18/1/2023).

RelatedPosts

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

Ryan Made Hanesty,SE : Momentum Rakerda dan Pelantikan Relawan Menghadirkan Partai Semakin Dekat Dengan Masyarakat

“Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal,” kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Namun kata Martin, pihak keluarga berharap sebaliknya kepada jaksa agar memberikan keringanan tuntutan kepada Bharada E. “Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Putri Candrawathi akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran RuPol dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

“Rabu, 18 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 9.30 sampai selesai,” sebagaimana dikutip dari situs SIPP tersebut.

Sebelumnya tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf sudah lebih dulu menjalani sidang tuntutan.

Jaksa menuntut mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman penjara seumur hidup. Sementara untuk Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara.

Dalam perkara ini Putri dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Maruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: JPUKasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Nasib Pencapresan Anies Makin Suram, Demokrat Kuatir Koalisi Bubar

Next Post

Digeledah KPK, Ketua DPRD: Pelaksanaan Anggaran Dilakukan Eksekutif

Ruang Politik

Next Post
Digeledah KPK, Ketua DPRD: Pelaksanaan Anggaran Dilakukan Eksekutif

Digeledah KPK, Ketua DPRD: Pelaksanaan Anggaran Dilakukan Eksekutif

Recommended

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

TMMD/N Ke 129 Resmi Ditabuh, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Mari Bersama Berperan Aktif

14 jam ago
PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

PIMPIN UPACARA PEMBUKAAN, BUPATI TEKANKAN PERAN TMMD/N DALAM MEMPERKUAT SINERGI TNI, POLRI, PEMERINTAH DAERAH DAN MASYARAKAT

15 jam ago

Trending

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago

Popular

Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive