Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

LPSK Harap Bharada E Dituntut Hukuman Ringan

by Ruang Politik
in Kilas Update
411 31
0
Terpidana Bharada E/Ist

Terpidana Bharada E/Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Beberapa hak justice collaborator yang dimaksudkan tersebut adalah soal pengamanan, perlindungan dan pengawasan. Selain itu, hak justice collaborator yang lainnya adalah soal perlakuan khusus oleh penegak hukum

RUANGPOLITIK.COM—Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap agar Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan hukuman ringan.

Hal tersebut lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Pariwisata 2026: Saatnya Berhenti Ramai, Mulai Bernilai

“Kami berharap begitu (tuntutan ringan),” katanya, Senin 16 Januari 2023.

Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa LPSK telah melakukan berbagai upaya sejak memberikan perlindungan terhadap Bharada E. Adapun, upaya yang dimaksudkan tersebut adalah LPSK mengupayakan agar Bharada E mendapatkan haknya sebagai justice collaborator.

Beberapa hak justice collaborator yang dimaksudkan tersebut adalah soal pengamanan, perlindungan dan pengawasan. Selain itu, hak justice collaborator yang lainnya adalah soal perlakuan khusus oleh penegak hukum.

Hasto mengatakan, pihaknya pun berharap jika ada penghargaan yang diberikan untuk terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator.

“Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.

Pembacaan tuntutan
Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk Bharada E akan dibacakan dalam persidangan yang rencananya digelar pada Rabu, 18 Januari 2023. JPU telah membacakan tuntutan terlebih dahulu untuk Ricky Rizal pada Senin, 16 Januari 2023.

Adapun, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap jaksa penuntut umum Rudy Irmawan .

“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” tuturnya menambahkan.

Tak hanya membacakan tuntutan untuk Ricky Rizal, JPU juga telah membacakan tuntutan untuk Kuat Maruf. Sama halnya dengan Ricky Rizal, Kuat maruf pun dituntut delapan tahun pidana penjara.

Keterangan tersebut juga disampaikan oleh Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, kemarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” katanya.

JPU mengatakan, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat Maruf berbelit-belit bahkan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan saat persidangan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HLKasus Sambo CsPN Jaksel
Previous Post

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Next Post

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bantah Perselingkuhan

Ruang Politik

Next Post
Terdakwa Putri Candrawathi/Ist

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Bantah Perselingkuhan

Recommended

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

5 hari ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

6 hari ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Peserta membawa foto-foto Pahlawan Nasional saat Parade Surabaya Juang di Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 6 November 2022./Antara

10 Pahlawan yang Dijadikan Nama Jalan di Indonesia

2 tahun ago

Popular

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

6 hari ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

3 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

3 minggu ago
Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

Ditangkap Polisi, James Gunawan Akhirnya Dibui

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election