Beberapa hak justice collaborator yang dimaksudkan tersebut adalah soal pengamanan, perlindungan dan pengawasan. Selain itu, hak justice collaborator yang lainnya adalah soal perlakuan khusus oleh penegak hukum
RUANGPOLITIK.COM—Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo berharap agar Richard Eliezer alias Bharada E dituntut dengan hukuman ringan.
Hal tersebut lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Kami berharap begitu (tuntutan ringan),” katanya, Senin 16 Januari 2023.
Lebih lanjut, Hasto menjelaskan bahwa LPSK telah melakukan berbagai upaya sejak memberikan perlindungan terhadap Bharada E. Adapun, upaya yang dimaksudkan tersebut adalah LPSK mengupayakan agar Bharada E mendapatkan haknya sebagai justice collaborator.
Beberapa hak justice collaborator yang dimaksudkan tersebut adalah soal pengamanan, perlindungan dan pengawasan. Selain itu, hak justice collaborator yang lainnya adalah soal perlakuan khusus oleh penegak hukum.
Hasto mengatakan, pihaknya pun berharap jika ada penghargaan yang diberikan untuk terdakwa yang berstatus sebagai justice collaborator.
“Kami berharap ada penghargaan kepada JC. Itu yang wajib memberikan adalah hakim, dalam hal ini kita berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan agar hak-haknya bisa direalisasikan,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Pembacaan tuntutan
Tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk Bharada E akan dibacakan dalam persidangan yang rencananya digelar pada Rabu, 18 Januari 2023. JPU telah membacakan tuntutan terlebih dahulu untuk Ricky Rizal pada Senin, 16 Januari 2023.
Adapun, Ricky Rizal dituntut delapan tahun pidana penjara lantaran dinilai terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ucap jaksa penuntut umum Rudy Irmawan .
“Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, kami, penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu,” tuturnya menambahkan.
Tak hanya membacakan tuntutan untuk Ricky Rizal, JPU juga telah membacakan tuntutan untuk Kuat Maruf. Sama halnya dengan Ricky Rizal, Kuat maruf pun dituntut delapan tahun pidana penjara.
Keterangan tersebut juga disampaikan oleh Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, kemarin.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama delapan tahun,” katanya.
JPU mengatakan, Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, jaksa juga menilai bahwa Kuat Maruf berbelit-belit bahkan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan saat persidangan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)