Meski begitu, JPU enggan mengabulkan permintaan Ricky, sebab ada beberapa poin yang memberatkan posisinya di mata hukum. Berikut dipaparkan ‘jangkar pemberat’ yang membuat JPU menuntut terdakwa RR dengan tuntutan 8 tahun bui
RUANGPOLITIK.COM—Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Januari 2023 kemarin.
Merujuk keterangan para saksi dan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, JPU meminta agar yang bersangkutan dituntut delapan tahun penjara.
Putusan itu tentu tak sesuai dengan harapan Ricky Rizal yang sebelumnya sempat berharap lebih dengan dituntut bebas atas tuduhan keterlibatannya dalam kasus penembakan Brigadir J di Duren Tiga. Melalui kuasa hukum, Erman Umar mengatakan kliennya itu berharap dapat dibebaskan lantaran ia sempat menolak perintah mantan Kadiv Propam untuk mengeksekusi korban yang tak lain adalah Yoshua Hutabarat.
“Ricky Rizal dan tim penasihat hukum Ricky Rizal berharap JPU menuntut Ricky Rizal bebas dari hukuman,” ujar kuasa hukum terdakwa.
Meski begitu, JPU enggan mengabulkan permintaan Ricky, sebab ada beberapa poin yang memberatkan posisinya di mata hukum. Berikut dipaparkan ‘jangkar pemberat’ yang membuat JPU menuntut terdakwa RR dengan tuntutan 8 tahun bui.
Bantu Lucuti Senjata Brigadir J
Kendati menolak perintah Ferdy Sambo, tindak tanduk Ricky Rizal dalam serangkaian proses penembakan Brigadir J itu dinilai berkontribusi menyebabkan korban kehilangan nyawanya.
Hemat JPU, dugaan keterlibatan RR ditandai dengan yang bersangkutan melucuti senjata Brigadir J sebelum peristiwa terjadi. Sementara jaksa beranggapan bila hal itu bisa saja ditinggalkan Ricky Rizal jika sudah mengetahui rencana yang disiapkan Ferdy Sambo.
“Rangkaian perbuatan terdakwa Ricky Rizal tersebut jelas adanya unsur sengaja dan pengetahuan, dan ada rencana lebih dulu karena terdakwa punya rentang waktu berpikir panjang untuk memastikan perbuatan tersebut, yaitu dimulai Kamis, 7 Juli 2022,” kata tim JPU.
Tak Beri Brigadir J Peringatan
Diduga telah mengetahui niat jahat Ferdy Sambo sejak awal, sebagai salah satu anggota penegak hukum Ricky justru tak berupaya untuk menghentikan misi Sambo untuk menembak Yoshua.
Seperti diketahui, sebelumnya Ferdy Sambo sempat meminta RR untuk menghabisi Brigadir J usai mendengar keterangan sepihak Putri Candrawathi di Magelang. Namun karena Ricky menolak perintah tersebut, Sambo meminta agar ajudannya itu menjadi ‘backup’ jika terjadi sesuatu saat eksekusi.
Ricky yang telah melucuti senjata Yoshua tidak memberi tahu letak senjata api tersebut. Alih-alih memberi peringatan, Ricky disebut hanya bergeming hingga akhirnya Brigadir J tetap masuk ke tempat eksekusi yang telah disiapkan Sambo.
“Dan saat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berada di taman, terdakwa Ricky Rizal tidak mau memberi tahu rencanan saksi Ferdy Sambo sehingga korban tetap berada di rumah Duren Tiga,” ujar JPU.
Muluskan Perbuatan Sambo
Dugaan keterlibatan Ricky Rizal dalam penembakan Brigadir J menurut Jaksa tercermin saat terdakwa tidak melakukan upaya untuk menolong korban terhindar dari tembakan.
“Peran memuluskan terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan saat saksi Richard Eliezer dan saksi Ferdy Sambo melakukan tembakan ke korban tanpa ada upaya Ricky Rizal membantu Yosua agar terhindar penembakan,” ucap JPU.
Beri Keterangan Berbelit
Salah satu hal yang memberatkan tuntutan terhadap Ricky yakni keterangan berbelit-belit yang diberikan Ricky dalam persidangan. Selain itu RR dinilai tak mau mengakui perbuatannya di depan publik. Alasan ini juga yang membuat hukuman terdakwa lebih berat.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar JPU.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)