Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian meminta Sambo berkonsultasi denhan penasihat hukumnya atas tuntutan tersebut
RUANGPOLITIK.COM—Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hanya bergeming mendengar jaksa penuntut umum (JPU) membacakan amar tuntutan penjara seumur hidup kepadanya.
Pantauan Pikiran-Rakyat.com di lokasi, Ferdy Sambo menyimak dengan seksama setiap pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Sesekali dia nampak menulis di buku catatan berwarna hitam miliknya sembari mendengarkan fakta hukum dalam tuntutan jaksa.
Namun pada saat pembacaan tuntutan penjara seumur hidup, suami dari Putri Candrawathi itu hanya bergeming dengan pandangan lurus ke depan mengarah majelis hakim.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim kemudian meminta Sambo berkonsultasi denhan penasihat hukumnya atas tuntutan tersebut.
Sambo lalu bangun dari kursi pesakitannya dan menghampiri tim penasihat hukumnya sembari berbincang.
Sebelumnya dalam tuntutan, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 Kitab Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Sambo juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ucapnya.
Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara khusus Sambo, jaksa juga mendakwanya dengan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)