• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 09 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kemnaker Tegaskan Perppu Cipta Kerja Lindungi Buruh dan Hapus Outsourcing

by Rupol
in Kilas Update
445 9
0
485
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM— Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022 lalu. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU7/2009.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa berpendapat Jokowi saat menerbitkan Perppu tanpa atau tidak melibatkan dan tidak pula memerlukan persetujuan DPR.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Matangkan Pembangunan Pasar Blok Barat

Walikota Serahkan Bantuan Pangan

Dukung Talenta Berprestasi, Kemendikdasmen Lanjutkan Pembinaan Hingga Ajang Internasional

“Reasoning-nya jelas, yaitu agar presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa dapat bertindak cepat dan tepat untuk segera memulihkan keadaan mendesak menjadi normal kembali,” kata Pantja dalam pernyataan tertulis, Rabu (4/1/2023).

Kondisi darurat ini sempat dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang bilang penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan alasan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu antisipasi secepatnya.

Pemerintah memastikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 atau Perppu Cipta Kerja membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing. Hal ini menyempurnakan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang tidak mengatur pembatasan jenis pekerjaan yang bisa menggunakan outsourcing.

Menurut Dirjen Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menyampaikan, pembatasan penggunaan tenaga alih daya dalam Perppu Cipta Kerja  bertujuan untuk memberikan peluang atau kesempatan lebih luas bagi buruh untuk menjadi pekerja tetap/PKWTT guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap.

Sehingga, menutup peluang fenomena outsourcing seumur hidup.

“Alasannya untuk memberikan peluang bagi pekerja sebagai pekerja tetap. Jadi, ada kepastian,” kata Dirjen Indah Anggoro dalam konferensi pers Perpu Cipta Kerja di Jakarta, Jumat (6/1).

Dirjen Indah menerangkan, jika penggunaan tenaga alih daya tidak dibatasi maka dikhawatirkan akan munculnya fenomena pegawai outsourcing seumur hidup. Sehingga, pemerintah memutuskan untuk membatasi penggunaan tenaga alih daya atau outsourcing.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Mahfud Md: Video Viral Hakim Ferdy Sambo sebagai Upaya Teror

Next Post

Presiden Jokowi Panggil Menhan Prabowo ke Istana, Bicara Apa?

Rupol

Next Post
Presiden Jokowi Panggil Menhan Prabowo ke Istana, Bicara Apa?

Presiden Jokowi Panggil Menhan Prabowo ke Istana, Bicara Apa?

Recommended

Pemko Payakumbuh Matangkan Pembangunan Pasar Blok Barat

Pemko Payakumbuh Matangkan Pembangunan Pasar Blok Barat

12 jam ago
Walikota Serahkan Bantuan Pangan

Walikota Serahkan Bantuan Pangan

12 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago

Popular

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Gedung Mahkamah Konstitusi/Ist

Sejarah Terbentuknya Mahkamah Konstitusi, Ini Tugas serta Wewenangnya…

3 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

4 tahun ago
Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

Investor PT Khadijah Syiar Indonesia Tuntut Aninditia Santoso Atas Dana Rp182 Miliar

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive