RUANGPOLITIK.COM— Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menerbitkan regulasi teknis untuk mengatur sosialisasi partai politik peserta Pemilu 2024 di luar masa kampanye dan segala jenis persiapan teknis untuk menyongsong Pemilu mendatang.
“Dalam waktu dekat KPU akan terbitkan regulasi teknis yang mengatur sosialisasi partai politik peserta pemilu,” ujar Komisioner KPU Idham Holik tim teknis KPU.
Dalam penyusunannya, KPU juga melibatkan pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Proses legal drafting regulasi teknis dirumuskan oleh tim teknis yang dibentuk oleh KPU dengan melibatkan lembaga penyelenggara pemilu lainnya serta lembaga terkait,” jelasnya.
Sementara itu terkait persiapan perlengkapan Pemilu 2024 terus dilakukan persiapan alat peraga termasuk kotak suara. Menurut KPU untuk Pemilu nanti akan tetap menggunakan kotak suara berbahan kardus. Namun, dari jenis material kardus yang tak mudah rusak.
“Iya kami mempertimbangkan menempuh kebijakan kotak suara yang akan dipergunakan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 berbahan karton duplexs kedap air seperti di Pemilu 2019. Namun dari spesifikasi barangnya besok akan kami perkuat, sehingga lebih kokoh dan tidak mudah rusak,” kata Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat, kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).
Sudrajat menjelaskan, penggunaan kardus untuk kotak suara juga berkaitan dengan efesiensi anggaran Pemilu 2024. Selain itu, faktor KPU kembali menggunakan kardus karena keterbatasan tempat penyimpanan
“Hal tersebut karena pertimbangan efesiensi anggaran, keterbatasan tempat gudang penyimpanan,” ujarnya.
Usai Pemilu 2024, kata Sudrajat, KPU akan melelang kardus kotak suara tersebut. Dan nanti hasilnya akan disetorkan ke kas negara.
“Kotak dan bilik setelah pemilu selesai akan kami lelang dan hasilnya kami setorkan kepada kas negara,” imbuh Sudrajat.
Sementara itu terkait peraturan penetapan dan peraturan kampanye, KPU dan Bawaslu sepakat memperbolehkan partai politik melakukan sosialisasi. Namun, sosialisasi tersebut ada beberapa aturan yang harus ditaati, karena belum memasuki tahapan kampanye.
Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)