Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

KUHP Baru Dikritik, Pakar Hukum Pidana Bicara ‘Pasal Hukuman Mati’ di KUHP

by Rupol
in Nasional
431 18
0
480
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Anggota Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pemerintah Yenti Garnasih mengaku heran banyak pihak yang mengkritik ketentuan pidana mati dalam KUHP terbaru.

Menurut Yenti, masyarakat semestinya memikirkan para korban yang meninggal akibat perbuatan pelaku kejahatan, bukan malah pelakunya.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Kalau berbicara begitu, kita kadang-kadang khawatir ya, khawatir lebih banyak pespektif melihat ‘pelaku jangan diini-inikan, pelaku jangan dini-inikan’, tidak pernah memikirkan bagaimana perasaan korban, bagaimana korban itu,” kata Yenti di Jakarta, Sabtu (24/12).

Yenti mengaku tak sependapat dengan anggapan yang menyebut hanya Tuhan yang bisa mencabut nyawa manusia, dalam hal ini dengan menjatuhkan hukuman mati.
Sebab, menurut Yenti, para pelaku kejahatan pun sebetulnya tidak boleh membunuh orang lain.

“Tadi disampaikan, yang boleh mencabut nyawa manusia hanya Tuhan, ketika dia melajukan pembunuhan dengan sangat keji, memang dia Tuhan boleh membunuh warga negara kita dengan sangat keji?” kata Yenti.

Ia mengatakan, pidana mati juga diperlukan untuk mencegah berulangnya kejahatan yang dilakukan seseorang. Yenti pun menegaskan, ketentuan pidana mati si KUHP baru telah dimodifikasi sehingga ada masa percobaan selama 10 tahun bagi terpidana yang dijatuhi hukuman mati.

“Dalam 10 tahun dinilai, kalau bagus dipindah ke seumur hidup atau 20 tahun, jadi ada tenggat waktu 10 tahun,” ujar Yenti.

Ia menambahkan, pidana mati pun masih diberlakukan di banyak negara, termasuk Amerika Serikat, negara-negara Asia Tenggara, dan negara-negara Islam. Diketahui, penerapan hukuman mati di Indonesia kerap menuai kritik dari berbagai kalangan, khususnya yang berkutat dengan isu hak asasi manusia (HAM).

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai, hukuman mati sebagai ironi karena kebijakan tersebut justru bertentangan dengan konstitusi dan beberapa instrumen hukum internasional. Pasal 28I Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan bahwa hak untuk hidup sebagai salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

Selain ketentuan hukum nasional, penghormatan terhadap hak hidup seseorang juga diatur dalam beberapa instrumen internasional.

Pasal 3 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengatur, setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keselamatan individu. Kemudian, Konvensi Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Opsional Protokol Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik menyebutkan, setiap manusia memiliki hak yang melekat untuk hidup.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

 

Previous Post

Politisi PDIP Bantah Demokrat-PKS Sebut Istana Intervensi Pilpres 2024

Next Post

Cegah Kepanikan Warga Covid-19 Hantam China, Pemerintah Stop Publikasi Data

Rupol

Next Post
Cegah Kepanikan Warga Covid-19 Hantam China, Pemerintah Stop Publikasi Data

Cegah Kepanikan Warga Covid-19 Hantam China, Pemerintah Stop Publikasi Data

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election