Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kuasa Hukum Arif Rachman Ragukan Kompetensi Saksi Ahli ITE Kasus OOJ

by Ruang Politik
in Kilas Update
443 14
0
Terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA)/Ist

Terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA)/Ist

489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Junaidi, hal itu diperkuat dengan pernyataan saksi Ahli ITE tersebut, bahwa hanya mampu menjawab pertanyaan yang berkenaan dengan Pasal UU ITE saja, tidak dengan Pasal UU yang lain

RUANGPOLITIK.COM – Kuasa Hukum terdakwa Arif Rachman Arifin (ARA), Junaidi Saibih meragukan kompetensi saksi ahli ITE di kasus obstruction of justice (OOJ) perkara kematian Brigadir J. Sebab, pendidikan saksi ahli tersebut S1 Manajemen Informatika dan S2 Ilmu Komputer, sementara berkenaan dengan Ilmu Hukum S2 dan Ilmu Ekonomi S3.

“Pekerjaan Ahli sebagai dosen ternyata dosen Manajemen Informatika bukan dosen Ilmu Hukum. Kami meragukan kompetensi ahli terkait pemahaman Pasal Pidana, karena tidak menempuh pendidikan sarjana Hukum, sehingga diragukan pemahaman tentang asas hukum,” tutur Junaidi kepada wartawan, Jumat (16/12/2022).

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

Menurut Junaidi, hal itu diperkuat dengan pernyataan saksi Ahli ITE tersebut, bahwa hanya mampu menjawab pertanyaan yang berkenaan dengan Pasal UU ITE saja, tidak dengan Pasal UU yang lain.

“Jawaban ini semakin mempertegas keraguan kami terhadap kompetensi ahli untuk memberikan pendapat tentang hukum pidana ITE,” jelas dia.

Junaidi mengatakan, dasar kesimpulan dan pendapat Ahli ITE tersebut adalah isi BAP yang menyatakan bahwa Arif Rachmat Arifin telah melakukan perbuatan melawan hukum. Pernyataannya pun berdasarkan kronologis dan cerita penyidik saja, sementara apabila fakta yang ada berbeda maka jawaban ahli pasti dapat berubah.

“Kami kemudian memastikan objek pidana yang dimaksud dalam pendapat Ahli tentang pemenuhan unsur tindak pidana dalam Pasal 32 ayat 1 UU ITE dan Pasal 33 UU ITE. Ahli menjawab ‘untuk objek Pasal 33 UU ITE adalah sistem CCTV dan untuk Pasal 32 ayat 1 UU ITE adalah isi yang tersimpan dalam DVR’,” kata Junaedi.

Ketika Saksi Ahli berkesimpulan bahwa terdakwa melakukan pelanggaran hukum, sambungnya, maka menjadi pertanyaan cara dari terdakwa melakukan perbuatan pidana mengosongkan isi DVR CCTV.

“Ahli menjawab tidak tahu bagaimana caranya karena penyidik tidak menceritakan bagaimana cara terdakwa mengosongkan isi DVR,” ujarnya.

Junaidi mengulas sempat mempertanyakan ke saksi Ahli ITE terkait perbuatan yang menjadi unsur Pasal, yakni tindakan menonton dan menyalin atau copy isi dari CCTV.

Sementara berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU ITE, macam tindakan yang dilarang adalah mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, dan menyembunyikan.

“Ahli kemudian menjawab tindakan menonton tidak termasuk tindakan yang dilarang, sedangkan tindakan mengcopy, sebenarnya ada bermacam perspektif dan tidak ada tindakan yang benar-benar persis dipersamakan dengan mengcopy atau menggandakan. Kalau Transmisi harus ada pengiriman dan memindahkan atau move, berarti file asalnya hilang. Sedangkan copy tidak menghilangkan data asal. Hasil copy dalam UU ITE dipersamakan dengan data asli,” papar Junaidi.

Lebih lanjut, kuasa hukum juga menggali pendapat Ahli ITE terkait tindakan terdakwa Arif Rachman Arifin mematahkan laptop. Ahli ITE pun menerangkan bahwa sesungguhnya jika laptop hanya menjadi sarana menonton maka laptop itu tidak terkait dengan tibdak pidana

“Tetapi jika sempat dilakukan transmisi ke laptop, maka telah tejadi perbuatan transmisi. Ahli menambahkan bahwa untuk mengetahui apakah terjadi transmisi maka laptop perlu diperiksa forensik dan mohon ditanyakan kepada ahli forensik,” ujarnya.

Sementara, sambung Junaidi, Ahli Puslabfor menyatakan isi data dari laptop tersebut tidak dapat diperiksa. Sedangkan di dalam hardisk eksternal milik Baiquni, diperoleh data elektronik berdurasi 2 jam terkait rekaman CCTV.

“Ahli Labfor telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya adalah tidak ada manipulasi atau pengubahan, penambahan, pengurangan pada data tersebut. Data elektronik ini berada dalam hardisk yang diserahkan secara sukarela oleh Baiquni kepada penyidik. Baiquni melakukan video call dengan istrinya menggunakan hape penyidik dan mengarahkan istrinya untuk membawa seluruh peralatan elektronik miliknya, termasuk flashdisk dan hardisk,” Junaidi menandaskan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Kasus Sambo CsPN JakselRuang Politik
Previous Post

Ternyata 2 Negara Ini Dulunya Mayoritas Muslim, Sekarang Minoritas

Next Post

Andi Arief: Bawaslu Harusnya Tegur Presiden Jokowi Karena Endorse Ganjar, Airlangga dan Prabowo!

Ruang Politik

Next Post
Andi Arief: Bawaslu Harusnya Tegur Presiden Jokowi Karena Endorse Ganjar, Airlangga dan Prabowo!

Andi Arief: Bawaslu Harusnya Tegur Presiden Jokowi Karena Endorse Ganjar, Airlangga dan Prabowo!

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

1 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

Pembuatan, Perubahan dan Pencabutan Peraturan Perundang-Undangan

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

1 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

2 minggu ago
JM. Dt.Sampono Kayo : Sasek di Ujuang Jalan Baliak ka Pangka Jalan

Terkait Tanah Ulayat, Pemko Payakumbuh dan Kaum Adat Duduk Bersama Kembali

4 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election