Dari mahasiswa akan kami pulangkan disertai pernyataan dan dikenakan wajib lapor
RUANGPOLITIK.COM — Aksi kericuhan dalam demonstrasi penolakan KUHP terjadi, Kamis (15/12) malam di depan Gedung DPRD Jawa Barat. Sebanyak 29 mahasiswa yang terlibat kericuhan dalam aksi demo tolak KUHP di Kantor DPRD Jabar, Kota Bandung itu diamankan.
Saksi yang diperiksa dalam kejadian ini berjumlah 40 orang dan 29 orang di antaranya adalah mahasiswa.
29 mahasiswa itu kemudian dikembalikan ke orang tua dengan syarat melakukan wajib lapor. Mereka dibebaskan setelah diperiksa di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/12/2022).
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Arief, para saksi diperiksa untuk dimintai keterangan dalam kejadian ini. “Iya kita periksa 1×24 jam dan akan kami pulangkan,” pungkasnya.
Arief mengatakan pihaknya memeriksa 40 saksi, 29 mahasiswa, dua warga, security, operator CCTV dan anggota Polri.
Kemudian mahasiswa ini dibebaskan dan wajib mengisi surat pernyataan. “Dari mahasiswa akan kami pulangkan disertai pernyataan dan dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Disinggung apakah ada tersangka dalam kejadian ini, Arief sebut masih dalam proses penyelidikan. “Untuk tersangka masih kami selidiki,” terangnya.
Menurutnya, anggota Satreskrim Polrestabes Bandung masih bekerja di lapangan untuk menggali fakta-fakta baru.
“Anggota di lapangan untuk mencari kesesuaian antara keterangan-keterangan saksi, kemudian analisa dari CCTV,” ujarnya. (Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)