Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Politisi NasDem Sindir Pangkat ‘Letkol Titular’ Kepada Warga Sipil

by Rupol
in Nasional
454 5
0
491
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

RUANGPOLITIK.COM — Pemberian pangkat Letkol Tituler ke Deddy Corbuzier oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, bersama Panglima TNI dan Kasad TNI mendapat sentilan dari politisi Akbar Faizal.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Ia juga menyindir Prabowo yang dianggap memberi pangkat militer setara Letkol untuk Deddy Corbuzier yang merupakan warga sipil dan dipertanyakan kontribusinya pada pertahanan negara.

Bahkan, Akbar Faizal membandingkan Deddy Corbuzier dengan sang ayah yang telah wafat dan hanya sampai berpangkat Sertu, padahal ia telah turut dalam operasi militer. Menurut Akbar Faizal bahwa negara memberi pangkat kepada seseorang hanya suka-suka.

“Seorang pesohor tiba-tiba dapat pangkat Letkol dari Menhan Prabowo, Panglima TNI dan KASAD, negeri suka-suka,” kata Akbar Faizal melalui twitternya, dikutip Minggu (10/12).

Politisi Partai NasDem ini juga menceritakan perjuangan sang ayah hingga mengalami cedera tangan akibat tembakan peluru dalam operasi militernya.

“Bapak saya operasi militer di Irian Barat/Papua, lengannya bengkok kena peluru, oeprasi di Tim-Tim/Timor Leste,” ujar Akbar Faizal.

Dan ia juga menuliskan pangkat ayahnya hingga wafat dengan pangkat Sertu.

“Dapat Bintang Seroja, hingga wafat berpangkat Sertu, kami bangga padanya,” tegasnya.

Pangkat Letkol Tituler memang diberikan kepada orang di luar kalangan militer. Pangkat Tituler ini merupakan gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tertera pada gelar.

Pemberian pangkat militer Tituler ini merupakan hal sah yang dilakukan karena diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.

Terutama dijelaskan dalam pasal 6 hingga 9 yang menyatakan bahwa “Kepada orang-orang bukan militer sukarela atau militer-wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler.

Editor: Ivo Yasmiati
(RuPol)

Previous Post

Positif Kena Covid-19, Presiden Italia Harus Jalani Isolasi

Next Post

NasDem: Tidak Baik Kita Menang Tapi Negara Terpecah Belah

Rupol

Next Post
NasDem: Tidak Baik Kita Menang Tapi Negara Terpecah Belah

NasDem: Tidak Baik Kita Menang Tapi Negara Terpecah Belah

Recommended

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

5 jam ago
Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Santer Isu Koalisi Perubahan Bubar, Efriza: Nasib Pencapresan Anies Tersandera

Efriza: PKS Lumerkan Kebekuan Koalisi, KIB Tunggu Sinyal Jokowi

3 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election