Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Hotman Paris: Logika Pasal Zina di KUHP Baru Amburadul

by Rupol
in Nasional
453 4
0
489
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzinah? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan, tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya

RUANGPOLITIK.COM — Pengacara kondang Hotman Paris mengkritik Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan khususnya Pasal 411 dan 412 zina dan larangan seks luar nikah.

Pasal itu kata Hotman meresahkan turis asing. Ia menyampaikan kritik tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Dalam video yang ia unggah, Hotman Paris mengaku tidak mempermasalahkan hubungan perzinahan untuk orang yang sudah menikah. Namun dia mempertanyakan perzinahan kepada orang-orang yang belum menikah.

“Masalahnya apakah dua-duanya single termasuk berzinah? Kalau hubungan salah satu nikah, kita terima itu pernikahan sudah terikat sumpah. Tapi dua-dua single dianggap perzinahan, tapi terbatas yang melapor orang tua dan anaknya,” kata Hotman Paris, Sabtu (10/12/2022).

Menurutnya, aturan perzinahan untuk orang yang belum menikah itu sebagai logika amburadul. Dia mencontohkan kasus jika seorang janda berhubungan intim dengan pria lain, apakah orang tersebut berkewajiban kepada anaknya untuk meminta izin.

“Dia tidak ada sumpah perkawinan seorang ibu dan anak. Kalau suami istri ada sumpah, itulah namanya perzinahan. Karena dikembangkan, dua-duanya single dianggap perzinahan, ini yang jadi blunder,” kata Hotman Paris.

Selain Hotman Paris, sejumlah media asing juga menyorot pasal tersebut. Sejumlah negara bahkan mewanti-wanti warganya yang traveling ke Indonesia untuk mengecek peraturan itu agar tidak sampai bermain-main dengan hukum pidana.

Bunyi Pasal 411 dan 412 KUHP

Pasal 411 KUHP berbunyi:

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

(1) Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Pasal 412 KUHP berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Hotman Paris: Logika Pasal Zina di KUHP Baru Amburadul
Previous Post

Prabowo Beri Pangkat Letkol Deddy Corbuzier, Pengamat: Ini Negara Suka-Suka

Next Post

Demokrat: Rencana Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Konsensus Reformasi

Rupol

Next Post
Demokrat: Rencana Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Konsensus Reformasi

Demokrat: Rencana Penundaan Pemilu 2024 Mengkhianati Konsensus Reformasi

Recommended

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 jam ago
Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election