Saya janji dalam waktu 1 tahun, sebanyak 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin
RUANGPOLITIK.COM — Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Sunarto mengatakan, berharap mendapatkan kewenangan seperti yang dimiliki KPK.
Ia mengatakan jika mereka mendapatkan kewenangan seperti yang dimiliki oleh KPK maka pihaknya yakin mampu memberantas para 17,28 persen aparatur bermasalah di internal mereka hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Sunarto pun menjelaskan, angka 17,28 persen itu merujuk hasil survei Indeks Integritas Nasional yang diadakan lembaga antirasuah beberapa waktu lalu.
“Saya janji dalam waktu 1 tahun, sebanyak 17,28 persen yang berpotensi bermasalah itu kami habisin,” kata Sunarto dalam keterangannya, Sabtu (10/12).
Sunarto berdalih, penanganan para ASN yang bermasalah tersebut begitu luas dan tidak bisa dilakukan jika tidak seperti kewenangan yang dimiliki oleh KPK.
“Bagaimana kami menyeberangi Selat Sunda, tetapi tidak dikasih pelampung, sementara ombaknya segitu,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sunarto pun hanya bisa menjanjikan penanganan yang seadanya dengan kondisi yang seadanya pula.
Meskipun baru sebatas berpotensi, MA memandang perlu antisipasi sedini mungkin terhadap aparatur di lingkungan MA. Apalagi, sesuai dengan cetak biru yang disusun lembaga tersebut, MA ingin mewujudkan badan peradilan yang berwibawa.
“Jadi, kalau pada tahun 2035 ada (hakim) yang kena operasi tangkap tangan lagi atau melanggar hukum, cetak biru itu gagal,” pungkasnya.(Syf)
Editor: Syafri Ario
(Rupol)