Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Anies Tetapkan Gaji TA Rp8,2 juta, Heru Budi Naikkan Jadi Rp 29,05 juta

by Rupol
in Nasional
459 20
0
512
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan

RUANGPOLITIK.COM — Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, pengganti Anies Baswedan lagi-lagi membuat keputusan mengejutkan. Heru Budi mengubah keputusan mantan Gubernur Anies Baswedan soal honorarium Tenaga Ahli (TA) non-pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Anies menetapkan gaji tenaga ahli senilai Rp 8,2 juta per bulan. Anggaran ini untuk mendanai tenaga ahli yang menyusun sambutan, pidato, makalah, dan kertas kerja gubernur serta wakil gubernur. Kebijakannya tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1214 Tahun 2019.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Menetapkan satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai ASN sebesar Rp 8,2 juta per bulan,” demikian bunyi poin pertama Kepgub  Anies Baswedan yang diteken pada 31 Juli 2019.

Heru lantas mengubah aturan tersebut dengan menerbitkan Kepgub DKI Nomor 1155 Tahun 2022. Isinya tetap mengatur ihwal biaya tenaga penunjang kegiatan non-ASN DKI. Yang berbeda adalah jenis tenaga dan anggaran yang ditetapkan.

Kepala Sekretariat Presiden itu menetapkan anggaran honorarium untuk tenaga analis kebijakan gubernur/wakil gubernur sebesar Rp 19,65 juta per bulan. Kemudian ada juga alokasi gaji untuk tenaga penunjang kegiatan gubernur/wakil gubernur senilai Rp 9,4 juta per bulan. Totalnya adalah Rp 29,05 juta.

“Biaya untuk pelaksanaan tugas tenaga non-pegawai ASN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD DKI) melalui dokumen pelaksanaan anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta,” begitulah bunyi keputusan Heru.

Heru Budi merasa perlunya tenaga penunjang untuk optimalisasi pelaksanaan kegiatan gubernur atau wakil gubernur. Dia meneken Kepgub ini pada 28 November 2022.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: 05 juta2 jutaAnies Tetapkan Gaji TA Rp8Heru Budi Naikkan Jadi Rp 29
Previous Post

Pengamat: Beda Komunikasi Politik Surya Paloh dan SBY di Resepsi Putra Jokowi

Next Post

NasDem Pastikan Koalisi Perubahan Sudah Final Pilih Anies Sebagai Capres

Rupol

Next Post
NasDem Pastikan Koalisi Perubahan Sudah Final Pilih Anies Sebagai Capres

NasDem Pastikan Koalisi Perubahan Sudah Final Pilih Anies Sebagai Capres

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

Tingkatkan Kompetensi Pendidikan, Pemko Payakumbuh Dukung Penuh HIMPAUDI

2 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election