Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan juniornya di kepolisian karena sudah memberikan keterangan tidak benar
RUANGPOLITIK.COM —Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo, mengatakan telah menyampaikan permohonan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar tidak memproses etik dan pidana anggota Polri yang terseret kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
Menurut Ferdy Sambo, mereka tidak tahu apa-apa dan mengaku ia yang salah dalam kasus ini. Ia menuturkan siap mempertanggungjawabkan kesalahannya.
“Saya sampaikan ke institusi, tetapi mereka tetap didemosi, tetap dipecat, padahal mereka tidak tahu apa-apa. Saya yang tanggung jawab, saya sedih sekali melihat mereka masih panjang usianya tapi harus selesai pada saat itu, sekali lagi saya minta maaf kepada kawan-kawan, senior saya, saya siap tanggung jawab,” kata Ferdy Sambo saat memberikan tanggapan dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022).
Ferdy Sambo kembali menyampaikan permohonan maaf kepada senior dan juniornya di kepolisian karena sudah memberikan keterangan tidak benar.
Ia mengatakan sejak ditempatkan dalam penempatan khusus, atau ditahan, ia telah membuat permohonan maaf kepada institusi Polri, termasuk anggota senior dan junior yang ia bohongi sejak proses penanganan di TKP Duren Tiga.
Jaksa penuntut umum mendakwa tujuh orang perkara obstruction of justice, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto. Mereka dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga mendakwa Ferdy Sambo dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)