Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanggapi pernyataan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang meminta pihaknya untuk membuka BAP
RUANGPOLITIK.COM —Kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, membenarkan soal adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kabareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto dalam kasus Ismail Bolong cs.
“Memang ada,” kata Henry mengkonfirmasi soal BAP tersebut saat skors sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2022).
Henry mengatakan seperti yang dikatakan Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo memang benar ada penyelidikan kasus Ismail Bolong cs. Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib melindungi Ismail Bolong.
“Jelas Hendra sama Sambo bilang memang benar ada penyelidikan karena kewajiban Kapolri harus melindungi Ismail Bolong,” ujar Henry.
Sebelumnya eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menanggapi pernyataan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang meminta pihaknya untuk membuka BAP.
“Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” kata Ferdy Sambo setelah sidang pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisaris Jenderal Agus Andrianto meminta Ferdy Sambo untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Ismail Bolong cs.
“Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,” kata Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa (29/11/2022).
Komjen Agus menanggapi pernyataan Ferdy Sambo sebelumnya yang mengatakan Divisi Propam Polri sempat memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim dalam penyelidikan setoran tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur yang melibatkan pejabat tinggi Polri.
“Sempat, sempat itu (periksa Ismail Bolong dan Kabareskrim),” kata Ferdy Sambo ketika jeda sidang pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).
Ferdy Sambo mengatakan ia sudah menyampaikan laporan hasil penyelidikan secara resmi ke pimpinan terkait penyelidikan kasus Ismail Bolong. Melalui laporan tersebut, ia menjelaskan proses penyelidikan Divisi Propam Polri telah selesai dan tinggal ditindaklanjuti.
“Laporan resmi kan sudah saya buat. Artinya kan ini tinggal ditindaklanjuti,” tandas Ferdy Sambo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)