Ferdy Sambo mengatakan ia sudah menyampaikan laporan hasil penyelidikan secara resmi ke pimpinan terkait penyelidikan kasus Ismail Bolong
RUANGPOLITIK.COM —Bekas Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo mengatakan seharusnya Kepolisian RI yang membuka Berita Acara Pemeriksaan penyelidikan kasus Ismail Bolong perihal dugaan setoran hasil tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kepada pejabat tinggi Polri.
Ferdy Sambo menanggapi pernyataan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto yang meminta pihak Ferdy Sambo untuk membuka BAP. “Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” kata Ferdy Sambo setelah sidang pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (29/11/2022).
Ferdy Sambo mengatakan ia sudah menyampaikan laporan hasil penyelidikan secara resmi ke pimpinan terkait penyelidikan kasus Ismail Bolong.
Melalui laporan tersebut, ia menjelaskan proses penyelidikan Divisi Propam Polri telah selesai dan tinggal ditindaklanjuti. “Laporan resmi kan sudah saya buat. Artinya kan ini tinggal ditindaklanjuti,” kata Ferdy Sambo.
Penyelidikan Kasus Tambang Ilegal
Komjen Agus Andrianto sebelumnya mengaku heran kenapa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan melepas Ismail Bolong jika memang tuduhan dirinya menerima setoran tambang ilegal benar ada.
“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar. Jangan-jangan mereka yang terima, dengan tidak diteruskan, masalah lempar batu untuk alihkan isu” kata Agus dalam pesan teks yang dikirim Kamis (25/11/2022).
Sebelumnya, Hendra Kurniawan mengkonfirmasi dokumen laporan hasil penyelidikan Ismail Bolong cs yang beredar. Ia juga mengaku memeriksa langsung Ismail Bolong dan mengkonfirmasi nama Kabareskrim dalam laporan tersebut.
“Itu kan ada semua bukti-bukti,” kata Hendra Kurniawan setelah mengikuti sidang obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Dalam dokumen Laporan Hasil Penyelidikan R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 kepada Kepala Divisi Propam Inspektur Jenderal Ferdy Sambo, menyatakan adanya pembiaran terhadap aktivitas tambang batu bara ilegal oleh Polda Kalimantan Timur.
Selain Ismail Bolong, terdapat pula 15 orang lainnya yang disebut sebagai pemilik tambang batu bara ilegal.
Ferdy Sambo telah membenarkan surat penyelidikan yang mengusut dugaan suap tambang batu bara yang diungkap Ismail Bolong dalam video yang viral beberapa waktu lalu.
“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo setelah skors sidang pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (22/11/2022).
Ferdy Sambo meminta agar langsung menanyakan ke pejabat yang berwenang karena ia telah mengeluarkan surat penyelidikan kasus setoran tambang ilegal Ismail Bolong cs.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan anak buahnya segera menangkap bekas anggota Satuan Intel dan Keamanan Polres Samarinda Ajun Inspektur Satu Ismail Bolong.
Ismail diduga menjadi beking tambang ilegal di wilayah Kalimantan Timur. “Saya sudah perintahkan untuk menangkap Ismail Bolong. Kita tunggu saja,” kata Sigit kepada awak media.
Kapolri Tak Tahu Keterlibatan Petinggi Polri
Listyo mengaku tak tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri karena hanya mendapatkan laporan singkat soal penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Polri saat itu.
“Terakhir ada rekaman testimoni yang menyebutkan soal itu, tidak masuk ke saya. Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari bawahan ke atasan,” tuturnya.
Padahal, dalam dokumen tersebut jelas tertulis bahwa Ferdy Sambo, Kepala Divisi Propam saat itu, menulis laporan itu dengan ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yaitu Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Laporan menyebutkan para penambang batu bara ilegal itu memberikan “uang koordinasi” kepada para petinggi Polda Kaltim sejak Juli 2020.
Para pejabat di Polda Kaltim itu disebut sempat menerima uang koordinasi dari Ismail Bolong cs yang besarannya bervariasi antara Rp 30 ribu sampai Rp 80 ribu per metrik ton.
Selama Oktober hingga Desember 2021, menurut laporan tersebut, mereka diduga menerima uang dengan kisaran Rp 600 juta hingga Rp 5 miliar.
Aliran terbesar untuk Kapolda Kaltim saat itu, Inspektur Jenderal Herry Rudolf Nahak dan wakilnya. Herry diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar sepanjang Oktober hingga Desember 2021 sementara wakilnya diduga menerima sebesar Rp 1 miliar.
Sementara itu Komjen Agus Andrianto disebut menerima uang setoran tambang batu bara ilegal dari Ismail Bolong sebesar Rp 2 miliar setiap bulan antara Oktober-Desember 2021 dalam bentuk dolar Amerika Serikat.
Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mencopot Herry Rudolf dan pejabat terkait lainnya karena kasus ini. “Kami sudah copot kepala polda dan para pejabat terkait saat itu,” tukas Listyo.
Listyo mengaku tak tahu soal dugaan keterlibatan sejumlah petinggi Polri karena hanya mendapatkan ringkasan laporan soal penyelidikan yang dilakukan Divisi Propam Polri saat itu.
“Terakhir ada rekaman testimoni yang menyebutkan soal itu, tidak masuk ke saya. Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari bawahan ke atasan,” tandas Kapolri.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)