RUANGPOLITIK.COM — Meski belum ada titik terang dalam kasus ‘kardus durian’ yang menyeret Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, KPK menegaskan kasus ini masih terus bergulir. Skandal kardus durian ini terungkap dalam sidang kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dimana ada uang sebesar Rp1,5 Milyar yang diberikan kepada Cak Imin. Saat itu, Cak Imin menjadi Menakertrans.
Menurut, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan perkara ini.
“Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan,” kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Senin (28/11).
Karyoto mengaku belum bisa memastikan kapan perkara kardus durian ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini lantaran ada dua saksi kunci dalam perkara ini yang sudah meninggal dunia.
“Terkait bisa ditingkatkan atau tidak, beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, kalau enggak salah di perkara itu ada dua,” kata Karyoto.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak meminta tim penyidik lembaga antirasuah, kembali melakukan gelar perkara atas kasus korupsi kardus durian.
Menurut pimpinan KPK yang belum lama dilantik ini, gelar perkara diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya bukti yang cukup terkait pengembangan perkara ini.
“Saya berharap ada dulu ekspose biar kita lihat, apakah nanti ada bukti yang cukup untuk ditingkatkan atau tidak, ini kan perlu satu kepastian hukum juga,” kata Johanis kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, dikutip Selasa (22/11/2022).
Pada persidangan itu, Dirjen Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2Ktrans) Jamaluddien Malik menyebut Muhaimin menerima Rp400 juta. Uang yang berasal dari pemotongan anggaran di direktorat itu pada 2013 lalu disimpan di dalam sebuah kardus durian.
Tak hanya itu, nama Cak Imin juga pernah disebut dalam kasus suap proyek infrastruktur Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Johanis mengatakan gelar perkara dalam perkara kardus durian ini, diperlukan untuk kepastian hukum para pihak yang terseret namanya.
“Ya kita lihat, apakah perbuatannya ini terindikasi korupsi atau tidak? Kalau tidak ya kita katakan tidak, kalau iya kita tingkatkan, sehingga ada kepastian hukum dan ada keadilan, sebagaimana tujuan hukumnya,” kata Johanis.
Diketahui, perkara kardus durian bermula saat lembaga antirasiah menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, pada Agustus 2011 silam.
Beberapa waktu berikutnya KPK menangkap kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati, dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang terbungkus dalam kardus durian.
Uang tersebut rencananya diserahkan ke Kantor Kemnakertrans. Penyerahan uang ini lantaran PT Alam Jaya Papua lolos sebagai kontraktor DPPID di Kabupaten Keerom, Teluk Wondama, Manokwari, dan Mimika.
Berdasarkan berbagai informasi yang dihimpun, duit Rp1,5 miliar diperintukan Cak Imin. Hanya saja, dalam sejumlah kesempatan Cak Imin sudah membantah hal tersebut.
Editor: Ivo Yasmiati