Awalnya, Chuck menjelaskan dihubungi seorang perwira menengah Biro Provos Propam Polri agar mengembalikan barang Yosua ke keluarganya di Jambi
RUANGPOLITIK.COM –Mantan PS Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto mengatakan ia menyerahkan barang pribadi milik almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk uang tunai Rp 150 juta, kepada keluarga di Jambi setelah mendapat izin dari Ferdy Sambo.
Chuck Putranto, saat itu mengurus pengembalian barang pribadi milik Yosua setelah kematiannya.
Hal ini disampaikan Chuck saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Chuck sendiri merupakan terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Awalnya, Chuck menjelaskan dihubungi seorang perwira menengah Biro Provos Propam Polri agar mengembalikan barang Yosua ke keluarganya di Jambi.
Chuck kemudian meminta ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer, untuk mengambil barang Yosua dan menyerahkannya ke Biro Provos Divisi Propam Polri.
“Kemudian saya menghubungi Pak Ferdy Sambo untuk menanyakan apa diperbolehkan barangnya dikembalikan. Kemudian disampaikan ‘silakan serahkan saja’,” kata Chuck.
Ia pun meminta Romer untuk menyerahkannya ke Provos. Namun Chuck tidak mengetahui barang apa saja yang diserahkan ke keluarga. Ia hanya melihat surat tanda terima yang ditandatangani keluarga Yosua.
Barang yang terkait tindak pidana disita oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Sedangkan barang yang tidak terkait kasus diserahkan ke keluarga melalui Provos Direktorat Propam Polda Jambi.
Berdasarkan keterangan Agus Nur Patria, yang menjabat Kaden A Biro Paminal Propam Polri saat itu, Chuck mengetahui barang Yosua yang dikembalikan termasuk uang berjumlah Rp 150 juta.
“Dilaporkan Kombes Agus ‘ini ada uang sekitar Rp 150 juga. Kemudian saya lapor ‘izin Bang saya lapor ke Pak Ferdy Sambo dulu. Beliau lalu bilang ‘sudah diserahkan saja kepada keluarga’,” tukas Chuck Putranto.
Chuck Putranto adalah salah satu dari empat terdakwa obstruction of justice yang dihadirkan sebagai saksi di sidang Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)