RUANGPOLITIK.COM — Nyanyian Ferdy Sambo mengguncang tubuh institusi Polri. Saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam, Ferdy Sambo disebut-sebut pernah menelusiri dugaan pelanggaran etik para petinggi Polri yang disinyalir terlibat kasus setoran dana tambang batu bara ilegal.
Ketika ditanya soal isu keterlibatan Kabareskrim, awalnya Sambo memilih diam.
“Tanyakan ke pejabat yang berwenang,” katanya usai menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (8/11/2022).
Namun, belakangan Sambo buka suara. Mantan jenderal bintang dua Polri itu membenarkan bahwa dirinya pernah menyelidiki dugaan keterlibatan para petinggi Polri dalam kasus tambang ilegal.
Sambo mengungkapkan, dirinya menandatangani surat laporan hasil penyelidikan kasus ini ketika masih menjabat sebagai Kadiv Propam, tepatnya 7 April 2022.
“Kan ada itu suratnya,” kata Sambo di PN Jaksel, Selasa (22/11/2022).
“Ya sudah benar itu suratnya,” lanjutnya.
Meski demikian, Sambo tak mau bicara lebih lanjut perihal kasus ini. Dia meminta awak media untuk meminta konfirmasi ke pejabat Polri yang kini berwenang.
“Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” tutur Sambo.
Dua mantan petinggi Polri angkat bicara soal dugaan keterlibatan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto dalam kasus tambang batu bara ilegal.
Keduanya yakni mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Propam Polri Hendra Kurniawan.
Terseretnya nama Kabareskrim bermula dari pernyataan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong, yang mengaku menyetorkan uang miliaran rupiah ke Komjen Agus.
Namun, belakangan Ismail menarik pernyataannya. Dia mengaku mendapat tekanan sehingga menyampaikan keterangan palsu. Terbaru, Komjen Agus mambatah tudingan yang dilayangkan ke dirinya soal aliran uang panas ini.
Sementara itu, terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dua hari setelahnya, mantan anak buah Sambo, Hendra Kurniawan, ikut bicara. Mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu membenarkan adanya laporan hasil penyelidikan (LHP) kasus tambang batu bara ilegal.
“(Keterlibatan Kabareskrim) ya kan sesuai faktanya begitu,” kata Hendra jelang sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di PN Jaksel, Kamis (24/11/2022).
Sama seperti Sambo, Hendra juga meminta media menanyakan detail kasus tersebut ke pejabat Divisi Propam Polri yang kini menangani kasus ini. Dia hanya membenarkan adanya LHP yang diduga melibatkan jenderal bintang tiga di Mabes Polri itu.
“BetulL itu, itu betul, tanya pejabat yang berwenang saja, kan ada datanya,” jelas Hendra.
Tudingan itu seketika dibantah Komjen Agus Andrianto. Menurutnya, jika benar terlibat, seharusnya dia tak dibiarkan begitu saja.
“Kenapa kok dilepas sama mereka kalau waktu itu benar,” kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (25/11/2022).
Menurut Agus, pernyataan Hendra dan Sambo soal LHP tersebut tidak serta merta membuktikan keterlibatannya dalam kasus tambang ilegal.
Apalagi, dalam video terbarunya, Ismail Bolong mengaku diintimidasi sehingga menyebut adanya keterlibatan Kabareskrim.
“Keterangan saja tidak cukup, apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa,” ucap Agus.
Editor: Ivo Yasmiati