Sebelumnya menurut Ali Fikri, informasi yang diterima bahwa pengacara Lukas Enembe meminta Tim Penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan saksi di Jayapura
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan untuk pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin.
Keduanya diperiksa sebagi saksi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Gubernur Papua Lukas Enembe.
“KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka Lukas Enembe terhadap Stefanus Roy Rening dan Allyosius Renwarin untuk hadir, Kamis (24/11/2022) pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu (23/11/2022).
Ali fikri menegaskan penyidik KPK masih melanjutkan proses hukum kepada Lukas Enembe.
Sebelumnya menurut Ali Fikri, informasi yang diterima bahwa pengacara Lukas Enembe meminta Tim Penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan saksi di Jayapura.
Namun Ali membantah tim KPK menyatakan persetujuan atas permintaan pemeriksaan di Jayapura.
“Informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan mengkonfirmasi untuk diperiksa di Jayapura namun tidak benar bila sudah ada persetujuan untuk saksi ini diperiksa di Jayapura,” Tukas Ali Fikri
Sehingga Ali menyatakan bahwa sejauh ini pemeriksaan atas saksi pengacara Lukas Enembe ini akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/11/2022) sebagaimana sesuai dengan surat pemanggilan yang sudah diberikan oleh Tim Penyidik KPK.
“Kami mengingatkan para saksi ini koperatif hadir memenuhi panggilan tersebut, karena hal itu sebagai kewajiban hukum.” Tegas Ali Fikri
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)