Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik
RUANGPOLITIK.COM — Dewan Pers juga meminta pemerintah untuk menunda RKUHP. Permohonan itu tertuang dalam surat Dewan Pers yang dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 17 November 2022.
Komisi III DPR telah melakukan penjadwalan ulang untuk pembahasan RUU KUHP bersama pemerintah.
Mulanya, pembahasan bersama itu dijadwalkan pada Senin 21 November dan Selasa 22 November 2022 besok.
Baca:
Perppu-akan-atur-soal-no-urut-partai-dan-percepatan-dct-caleg/
Pelaksana Tugas (plt) Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya mengatakan, permohonan penundaan itu didasarkan pertimbangan, bahwa secara substansi ada beberapa pasal dalam RKUHP yang bermuatan menghalangi kemerdekaan pers. RKUHP itu sekaligus juga belum mengakomodasi masukan dari Dewan Pers.
“Pemerintah dalam tanggapannya bulan Oktober melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum mengakomodasi usulan reformulasi Dewan Pers terhadap pasal-pasal krusial dalam rumusan RKUHP. Hal ini sebagaimana respon pemerintah yang disampaikan pada saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 3 Oktober 2022,” kata Muhamad Agung Dharmajaya, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pemerintah kata dia belum menanggapi beberapa pasal yang menjadi masukan Dewan Pers. Tidak ada pula penjelasan dari pemerintah, apa saja pasal masukan yang diakomodasi dan mana pula yang tidak diakomodasi beserta argumentasinya.
“Secara substansi RUU KUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengkriminalisasikan karya jurnalistik,”ujarnya.
Pihaknya hingga saat ini juga belum menerima respon balik yang resmi dari pemerintah atas usulan yang telah Dewan Pers sampaikan pada pemerintah pada 20 Juli 2022.
Ia mengutarakan, Dewan Pers telah menyampaikan usulan reformulasi RKUHP kepada DPR RI melalui Komisi III dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada 23 Agustus 2022. DPR pun menyambut baik usulan reformulasi tersebut dan kemudian menyerahkan usulan reformulasi kepada pemerintah.
“Dewan Pers menyarankan selain penundaan rencana pengesahan RKUHP supaya terlebih dulu dilakukan simulasi kasus terhadap beberapa pasal yang berpotensi menghalangi kemerdekaan pers,” terangnya.
Dewan Pers pun meminta transparansi draf RKUHP dari pemerintah yang dikirim ke DPR sehingga bisa dengan mudah diakses masyarakat luas.
Editor: Syafri Ario
(Rupol)