• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022

by Ruang Politik
in Kilas Update
418 27
0
Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022/Ist.

Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022/Ist.

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumubu pada 2010-2015 dan 2016-2018

RUANGPOLITIK.COM —Terdakwa perkara suap, Mardani Maming akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu akan mengikuti persidangan secara virtual dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di Jakarta.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

“Jadi sidang perdana Kamis lusa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa dari Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng di Banjarmasih, Selasa (8/11/2022).

Menurut Aris, penahanan Mardani tetap dilakukan di Jakarta sebagaimana informasi terakhir dari pihak KPK.

Padahal sebelumnya dia mengakui ada kemungkinan penahanan terdakwa dipindahkan ke Lapas Banjarmasin untuk mempermudah proses persidangan.

Namun hal itu rupanya batal dilakukan, meski Aris mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pihak KPK tetap menahan terdakwa di Jakarta.

“Tentunya penahanan seseorang mempertimbangkan berbagai hal, seperti alasan keamanan dan lainnya, tentu kami menghargai keputusan KPK,” ujar dia.

Dalam perkara ini, terdakwa Mardani diduga telah menerima suap terkait pengalihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 ketika masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumubu pada 2010-2015 dan 2016-2018.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP itu diduga menerima suap dari Henry Soetio selaku pemilik PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN). KPK menduga Mardani Maming menerima total 104,3 miliar rupiah dalam rentang waktu 2014-2020.

Jaksa Penuntut Umum KPK mencantumkan sejumlah pasal yang dimuat dalam dua dakwaan alternatif.

Pertama Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada dakwaan alternatif kedua Pasal 11 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mardani Maming masih ditahan di Rumah Tahanan KPK di Polisi Militer Kodam Jayakarta. Penahanan tersebut dilakukan dalam rentang waktu 21 Oktober 2022 sampai 9 November 2022. “Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan oleh tim jaksa. Mengacu undang-undang, pelimpahan berkas akan terlaksana dalam waktu 14 hari kerja,” terang Ipi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus korupsiKPKMardani MamingSidang
Previous Post

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

Next Post

Wapres Ma’ruf Amin: Indonesia Lakukan Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim

Ruang Politik

Next Post
Wapres Ma'ruf Amin: Indonesia Lakukan Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim/Ist

Wapres Ma'ruf Amin: Indonesia Lakukan Langkah Konkret Atasi Krisis Iklim

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

1 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

1 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

11 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive