Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi

by Ruang Politik
in Kilas Update
441 4
0
KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi/Ist

KPK Serahkan Memori Banding Kasus Suap Rahmat Effendi/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan

RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat.

“Jaksa KPK Siswandono, Senin, telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung,” tukas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, (8/11/2022).

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Terus Memperkuat Menuju Smart City

Pemko Payakumbuh Perkuat Kesadaran Masyarakat Menghadapi Situasi Gawat Darurat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat

Rahmat Effendi merupakan terdakwa dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Ali mengungkapkan perihal pokok materi banding yang disampaikan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

Tim jaksa meyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Berikutnya, kata Ali, pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

“Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang,” ujarnya.

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim. “KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa,” ujar Ali Fikri.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama lima tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung untuk memvonis Rahmat Effendi selama sembilan tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPK Kasus SuapWalkot Bekasi
Previous Post

BMKG: Wilayah Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Next Post

Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022

Ruang Politik

Next Post
Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022/Ist.

Sidang Perdana Mardani Maming Digelar 10 November 2022

Recommended

Pemko Payakumbuh Ikuti Kegiatan Pemaparan, Wawancara, dan Klarifikasi Data Penjaringan Pemerintahan Desa dan Kelurahan

Pemko Payakumbuh Terus Memperkuat Menuju Smart City

5 jam ago
Pemko Payakumbuh Perkuat Kesadaran Masyarakat Menghadapi Situasi Gawat Darurat

Pemko Payakumbuh Perkuat Kesadaran Masyarakat Menghadapi Situasi Gawat Darurat

5 jam ago

Trending

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

Insan Seni Payakumbuh Limapuluh Kota Bakal Turun Ke Jalan, Galang Donasi Buat Mack Firman

2 hari ago
PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

PTMSI Payakumbuh Gelar Berbagai Kejuaraan Tenis Meja & Pelatihan Wasit Menyambut HUT Kota Payakumbuh Ke 55

3 hari ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

2 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

2 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

3 minggu ago
Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

Geliat Pembangunan Kota Payakumbuh Telah Dimulai, Lewat Proyek Strategis Dinas PUPR Payakumbuh 2025

1 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election