• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
12 - 06 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Kasus Video Mesum Kebaya Merah: Buat Konten Demi Uang Berakhir Jadi Tahanan

by Ruang Politik
in Kilas Update
468 19
0
Pemeran video asusila kebaya merah sudah ditangkap, polisi mengumumkan pelakunya bukan pegawai hotel. /Instagram/@memomedsos

Pemeran video asusila kebaya merah sudah ditangkap, polisi mengumumkan pelakunya bukan pegawai hotel. /Instagram/@memomedsos

521
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. Namun, pihaknya belum membeberkan kapan video itu dibuat

RUANGPOLITIK.COM —Polda Jawa Timur (Jatim) membeberkan kronologi kasus video mesum kebaya merah yang melibatkan pria berinisial ACS asal Surabaya dan wanita berinisial AH asal Malang, Jawa Timur.

Media yang menawarkan konten video mesum adalah akun Twitter milik tersangka AH, yakni @aintursivt dan @meamira.

RelatedPosts

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

PKK Padang Data-Tanah Mati Wakili

Pemko Payakumbuh Selangkah Lebih Dekat Menghadirkan ASN Profesional

Setelah membuat heboh masyarakat, kedua pemeran video mesum itu diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada Minggu (6/11/2022).

“Benar sudah diamankan tadi malam, siapa pelaku dan diamankan dimana nanti dijelaskan Pak Dirreskrimsus,” kata Kombes Pol Dirmanto, Senin (7/11/2022).

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman menjelaskan bahwa pelaku pembuat video mesum kebaya merah yang viral di sosial media (Sosmed) telah ditangkap oleh Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur di kawasan Jalan Medokan.

“Dua orang, seorang laki-laki berinisial ACS dan seorang perempuan berinisial AH. Penangkapan dilakukan di daerah Medokan,” ucapnya.

Farman memastikan, mereka membuat video mesum itu di salah satu hotel daerah Gubeng, Surabaya. Namun, pihaknya belum membeberkan kapan video itu dibuat.

“Kemungkinan masyarakat menduga itu kebaya yang digunakan seperti masyarakat Bali, tapi itu bukan di Bali, dilakukan di Surabaya, di salah satu hotel wilayah Gubeng ya,” katanya.

“Kita pastikan, kita sudah mengetahui kamarnya dan pastikan seperti yang kita datangi beberapa waktu lalu,” tambahnya,” tutur Farman menambahkan.

Dia menuturkan bahwa video itu dibuat pada 8 Maret 2022 lalu sekira pukul 22.00 WIB, di kamar nomor 1710 lantai 17 salah satu hotel di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.

“Kronologis kejadian, sekitar Maret 2022, tersangka AH menerima sebuah DM (Direct Message) dari akun Twitter yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan meminta kepada tersangka ACS dan AH untuk membuat konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL” dengan pembayaran Rp750.000,” terang Farman, Selasa (8/11/2022).

“Usai dibayar, kedua tersangka memesan kamar hotel 1710 dan membuat video sesuai pesanan, yakni tersangka perempuan menggunakan ‘kebaya merah’ seolah-olah sebagai karyawan hotel,” imbuhnya.

“kedua tersangka bergantian posisi untuk melakukan perekaman adegan menggunakan handphone milik tersangka, lalu di edit dan dikirim kepada pemesan melalui akun telegram milik tersangka AH,” ujar Farman.

Terkait modus operandi, dia mengatakan keduanya membuat video mesum berdasarkan pesanan.

“Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut karena adanya pesanan konten video porno dengan tema “RECEPTIONIS HOTEL“ dari sebuah akun Twitter yang masih dalam penyelidikan,” ujarnya, Selasa (8/11/2022).

“Mereka pun mendapatkan keuntungan dari penjualan konten video porno tersebut, dengan tarif bervariasi tergantung tema,” jelas Farman.

Dia menyampaikan bahwa hasil penjualan konten dipergunakan untuk keperluan sehari-hari.

Sedangkan lokasi membuat video kebanyakan di dalam kamar hotel, disesuaikan dengan tema yang dipesan dan ide pembuatan tergantung tema pemesan.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa laptop MSI warna hitam, hardisk merek WD warna hitam, dan hardisk eksternal merek TOSHIBA warna hitam.

Kemudian handphone merek Realme C11, handphone merek Realme C33, dan selembar Invoice Kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana, yakni tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan/atau Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, mempenualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi dan/atau Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Hal itu tertuang dalam Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 Jo Pagal 4 darvatau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal pornografi, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

Tags: Kebaya MerahKonten VideoPolda Jatim
Previous Post

Sebut 2024 Giliran Prabowo, PDIP Ingatkan Presiden

Next Post

BMKG: Wilayah Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Hujan/Ist

BMKG: Wilayah Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Recommended

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

Legislator PDIP: RUU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki

3 hari ago
Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

Ribuan Persepeda Ikuti Gowes GSA 2026 di Kota Payakumbuh

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

Uji Materi Pemisahan Harta di Perkara Pailit di MK Bakal Sulitkan Pemohon Menangkan JR

3 minggu ago

Popular

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

CIC Laporkan ke KPK Dugaan Mark Up Proyek Pembangkit Listrik PT. Bumi Siak Pusako

1 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kajati DKI Jakarta Redha Mantovani resmikan Mall Pelayanan Pengaduan (MPP)/Ist

Adik Ipar Sufmi Dasco Jadi Jamintel Pengamat: Jangan Jadi Alat Politik

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive