Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempersiapkan pengamanan terkait hal tersebut lantaran Bharada E dalam perlindungan dengan status Justice Collaborator
RUANGPOLITIK.COM —Sidang Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf digabungkan hari ini, Senin (7/11/2022).
Sidang Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf tersebut merupakan lanjutan dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).
Menanggapi keputusan pengadilan tersebut, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan kliennya sudah siap bertemu kedua terdakwa lain.
“Klien saya sudah sampaikan siap bertemu RR (Ricky Rizal) dan Kuat Ma’ruf (KM),” kata Ronny kepada wartawan, Minggu (6/11/2022).
“Kita prinsipnya siap dan kita menghormat kebijakan majelis hakim menggabungkan sidang bersama KM, dan RR. Setiap proses persidangan dari awal Bharada E kooperatif dan kita tim penasihat hukum menghargai sikap dari Bharada E,” imbuhnya.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempersiapkan pengamanan terkait hal tersebut lantaran Bharada E dalam perlindungan dengan status Justice Collaborator.
“Ya tentu ada dua tempat ya. Pertama ada tempat transit di pengadilan. Itu kan sejauh ini Bharada E ada tempat tersendiri yang hanya dengan LPSK di dalam tempat itu,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dikonfirmasi, dikutip Senin (7/11/2022).
Selain penempatan ruang yang terpisah dan pengamanan dari LPSK, Edwin menyebut perlindungan juga ada di ruang persidangan dengan mengajukan permintaan untuk bisa menempatkan petugasnya di dekat Bharada E.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias menjelaskan, LPSK juga telah menyiapkan personil untuk mengawal kasus Eliezer besok. Namun, Susi tidak memerinci jumlah personilnya karena bersifat rahasia.
“Kami tidak bisa sampaikan berapa orang karena rahasia, tapi kami sudah siapkan personil dengan kemampuan dan jumlah yang cukup untuk melindungi Richard,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)