Samuel mengatakan sempat beradu argumen dengan Leonardo. Ia tidak mau menandatangani Berita Acara juka tidak melihat langsung jenazah Yosua.
RUANGPOLITIK.COM —Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan sempat tidak diizinkan oleh anggota kepolisian yang mengantar jenazah Yosua untuk membuka peti mati saat tiba di Jambi pada 9 Juli 2022.
Dalam kesaksian di Pengadilan Negeri Jakart Selatan, Selasa 1 November 2022, Samuel mengatakan Pemeriksa Utama Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Komisaris Besar Leonardo Simatupang tidak mengizinkan keluarga membuka peti mati.
“Alasan Pak Leonardo bahwa jenazah sudah divisum dan diformalin,” kata Samuel pada Selasa 1 November 2022.
Samuel mengatakan sempat beradu argumen dengan Leonardo. Ia tidak mau menandatangani Berita Acara juka tidak melihat langsung jenazah Yosua.
Akhirnya Leonardo berubah pikiran dan akhirnya peti mati diizinkan dibuka. Akan tetapi, peti tidak dibuka semua.
“Tidak diperlihatkan semua, hanya sampai batas dada dan dua kancing,” kata Samuel kepada Jaksa Penuntut Umum.
Setelah keluarga besar melihat wajah jenazah Yosua, Samuel langsung menandatangani Berita Acara serah terima jenazah. Ia mengatakan melihat luka-luka pada wajah Yosua ketika peti dibuka.
“Yang saya lihat waktu itu luka di hidung, di jari, di bibir sebelah kiri. Di bawah mata kelopak sebelah kanan ada luka kurang lebih 1 sentimeter. Saya lihat gerahamnya agak bergeser,” tukas Samuel.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini, memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Yosua),” kata Djuyamto kepada awak media, Selasa (1/11/2022).
Orang Tua Yosua sempat menangis histeris
Sebelumnya keluarga Yosua sudah bersaksi dalam persidangan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 25 Oktober lalu. Rosti Hutabarat, ibu dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menangis histeris saat menjadi saksi kasus pembunuhan anaknya dengan tersangka Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia mengatakan bahwa pencabutan nyawa anaknya adalah hak Tuhan.
“Dengan mata terbuka anak saya dihabisi, anak saya dicabut nyawanya, nyawa itu adalah hak Tuhan,” kata Rosti terbata sembari menangis di Ruang Sidang Utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 25 Oktober 2022, ketika menjadi saksi terdakwa Richard Eliezer. Richard sempat bersimpuh meminta maaf kepada orang tua Yosua sebelum sidang dimulai.Rosti mengaku sebagai ibu ia pun menangis histeris setiap hari mendapati kepergian anaknya yang tewas karena dibunuh. “Menangis histeris setiap hari, siang dan malam,” ucapnya.
Pada Senin, 17 Oktober 2022, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ferdy Sambo dengan dua dakwaan, yakni dakwaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau UU ITE. Dakwaan pertama primer Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Adapun dakwaan kedua primer, yakni Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal, didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Eksekusi
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut, Ferdy Sambo menyusun skenario pembunuhan Yosua di lantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling 3, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. Perintah menembak tidak disanggupi Ricky Rizal, namun Richard Eliezer menyanggupi.
Eksekusi Yosua berlangsung antara pukul 17.11-17.16 ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga. Ferdy Sambo memegang leher belakang Yosua dan mendorongnya hingga berada di depan tangga lantai satu. Yosua berhadapan dengan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer, sementara Kuat Ma’ruf berada di belakang Ferdy Sambo dan Ricky Rizal bersiaga apabila Yosua melawan.
“Ferdy Sambo memerintahkan Yosua untuk jongkok. ‘Jongkok kamu!’ kata Ferdy. Yosua mengangkat kedua tangan sedada tanda penyerahan diri dan sempat mundur dan bertanya, ‘ada apa ini?’” kata JPU.
Tanpa memberikan kesempatan kepda Yosua untuk mengetahui duduk persoalannya, Ferdy Sambo langsung memerintah berteriak kepada Richard, “Woy! Kamu tembak! Kamu tembak cepat! Cepat woy kau tembak!” teriak Ferdy ke Richard. Richard lantas menembak Yosua dengan pistol Glock-17 yang sudah disiapkan. Richard menembak sebanyak tiga atau empat kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar.
“Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Yosua saat merintih kesakitan. Ferdy kemudian menembak kepala bagian belakang sisi kiri Yosua untuk memastikan Yosua meninggal dengan mengenakan sarung tangan hitam,” kata dakwaan Penuntut.
Setelah Yosua meninggal pada pukul 17.16 WIB, Ferdy Sambo menembakan pistol HS milik Yosua ke dinding tangga. Ferdy Sambo juga menggunakan tangan kiri Yosua untuk menembakan pistol HS ke arah TV untuk skenario seolah-olah terjadi adu tembak.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)