RUANGPOLITIK.COM — Tersangka penodong pistol ke Paspampres, Siti Elina menggunakan senjata api milik pamannya saat berusaha menerobos Istana Merdeka, pada Selasa pagi. Pistol jenis FN tersebut diambil Perempaun 24 tahun itu secara diam-diam dari pamannya, seorang purnawirawan TNI.
“Senjata ini baru sehari sebelumnyanya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam. Ini adalah milik pamannya,” ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Polisi telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka gara-gara membawa pistol dan mencoba menerobos Istana Negara, Jakarta Pusat. Terbaru, polisi juga menetapkan suami Siti Elina, Bahrul Ulum, sebagai tersangka.
“Iya betul (sudah tersangka),” kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar saat dimintai konfirmasi, Kamis (27/10/2022).
Aswin mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah pemeriksaan. Awalnya, polisi meminta keterangan Bahrul Ulum terkait kasus Siti Elina.
“Awalnya yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus istrinya. Kemudian terungkap aktivitas dan kegiatan dia. Setelah di-profiling suaminya ini, akhirnya ditemukan dia simpatisan dari kelompok. Sudah ikut dalam baiat,” ujarnya.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih memeriksa Bahrul Ulum terkait hal tersebut.
“Kayaknya masih dalam proses pemeriksaan. Iya, di Polda masih,” tuturnya.
Ketika ditodongkan ke anggota Paspampres, magazine pistolnya sedang tidak terpasang. Selain itu, hanya ada 1 selongsong peluru tanpa proyektil dalam magazine tersebut.
“Pada saat senjata disita petugas, terpisah antara pistol dan magazine. Dalam magazine ada 1 selongsong tanpa proyektil,” jelas Hengki.
Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan Laboratorium Balistik Metalurgi Forensik untuk memastikan apakah senjata yang dibawa oleh tersangka itu berfungsi. “Sehingga muncul pasal yang kita sangkakan,” tuturnya.
Pihak kepolisian menyita tas, kitab suci, ponsel, dompet beserta uang tunai, tiga buah senjata api, 1 pisau berbentuk pistol, tiga buah buku, peluru senapan angin dari Siti Elina.
Usai berusaha menerobos Istana Merdeka, perempuan berpistol itu disangkakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No. 12/1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Sebelumnya, Siti Elina menodongkan pistol kepada paspampres di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, terjadi pada Selasa pagi, 25 Oktober 2022. Komandan Paspampres Marsda TNI Wahju Hidayat menjelaskan kronologi lengkap kejadian itu. Wahyu menyatakan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.10 WIB. Awalnya, seorang perempuan berpakaian gamis dan bercadar berjalan menuju pembatas jalan di depan Istana Merdeka di Jalan Merdeka Utara.
“Lalu, anggota Paspampres bernama Prada Angga Prayoga yang sedang berjaga di dalam pos Istana Merdeka melihat gerakan yang mencurigakan dari perempuan tak dikenal tersebut. Karena dari pembatas jalan, perempuan ini terlihat menuju area pagar Istana yang merupakan zona ring 1 Paspampres,” kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 Oktober 2022.
Pada saat perempuan tersebut mendekat ke arah pagar, Prada Angga Prayoga melihat perempuan tersebut mengeluarkan sejenis senjata api FN. Wahyu menyebut perempuan ini langsung menodongkannya ke arah Prada Angga Prayoga.
“Sehingga personel Paspampres tersebut dibantu Pratu Gede Yuda melakukan tindakan pengamanan dengan merebut senjata api dari perempuan tersebut,” ujar Wahyu.
Perempuan penodong pistol di depan istana, yang belakangan diketahui bernama Siti Elina itu pun langsung ditahan dan diserahkan ke polisi yang berada di Pos Gatur.
Editor: Ivo Yasmiati