• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
02 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kapolri Larang Tilang, Cukup Tegur dan Lepas, Kecuali

by Rupol
in Nasional
496 5
0
535
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan

RUANGPOLITIK.COM — Untuk mencegah terjadinya pungli, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan instruksi agar petugas Polantas tidak lagi melakukan tilang manual.

Sigit menyebut, untuk pelanggaran lalu lintas, sebaiknya menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Sementara jika ditemui pelanggaran lalu lintas di jalan, Polantas diarahkan memberikan teguran dan edukasi. “Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas,” kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram pribadinya.

Kecuali, memang ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan untuk melakukan penegakan hukum.

“Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi,” ujar Sigit.

“Dan pada saat memberikan edukasi, memberikan pelayanan kepada mereka. Kalau kemudian direspon dengan baik, saya kira ini adalah momen dan kesempatan rekan-rekan untuk melakukan hal tersebut,” sambungnya.

Sigit juga memerintahkan jajaran kepolisian lalu lintas untuk menggelar Operasi Simpatik 2-3 bulan ke depan. Penindakan diarahkan menggunakan tilang elektronik.

Dua, tiga bulan ke depan laksanakan saja Operasi Simpatik. Jadi penegakkan hukum cukup melakukan melalui ETLE atau ETLE mobile,” ujarnya.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, saat ini ribuan kamera ETLE sudah tersebar di Indonesia. Itu terdiri dari ETLE statis hingga ETLE mobile.

“Kita akan lebih memaksimalkan penegakan hukum yang berbasis IT karena sesuai dengan program Kapolri. Kita sudah gelar ETLE di seluruh Indonesia ada 280 lebih kamera statis kemudian ada 800 lebih kamera mobile yang berbasis hand held kemudian ada 50 ETLE mobile yang menggunakan mobil yang bergerak,” katanya.

Aan menjelaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada dan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat serta untuk keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan.

Contoh ya, aturan tentang penggunaan helm. Itu kan untuk melindungi masyarakat atau pengguna kendaraan bermotor roda dua, sehingga tidak menimbulkan fatalitas yang tinggi ketika terjadi kecelakaan,” katanya.

“Kemudian larangan melawan arus. Itu pun untuk melindungi para pengemudi sendiri, sehingga dengan penegakan hukum yang kita lakukan ini memberikan perlindungan ya,” tambah Aan.

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: KapolrimanualPunglitilang
Previous Post

Dasco: Elite Politik yang Kompori Jokowi-Anies Bukan dari Gerindra

Next Post

Ganjar Penuhi Panggilan DPP PDIP, Siap Beri Klarifikasi Soal Kesiapan Maju Capres

Rupol

Next Post
Ganjar Penuhi Panggilan DPP PDIP, Siap Beri Klarifikasi Soal Kesiapan Maju Capres

Ganjar Penuhi Panggilan DPP PDIP, Siap Beri Klarifikasi Soal Kesiapan Maju Capres

Recommended

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

22 jam ago
Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

2 hari ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive