Jaksa menambahkan, Iphone tersebut merupakan ‘hadiah’ sekaligus sebagai pengganti handphone Richard, RR, dan Kuat, yang telah dirusak demi penghilangan barang bukti jejak digital
RUANGPOLITIK.COM –Putri Candrawathi dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sempat mengucapkan terima kasih pada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf, usai tewasnya Brigadir J.
Hal itu disampaikan jaksa dalam pembacaan dakwaan untuk Putri Candrawathi (PC), di sidang perdana kasus Sambo Cs, Senin (17/10/2022).
“Saat itu terdakwa Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf,” ujar JPU, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain ucapan terima kasih dari PC, Ferdy Sambo juga sempat menjanjikan sejumlah uang dan handphone iPhone 13 Pro Max pada ketiga bawahan selaku tersangka lainnya itu.
Jaksa menambahkan, Iphone tersebut merupakan ‘hadiah’ sekaligus sebagai pengganti handphone Richard, RR, dan Kuat, yang telah dirusak demi penghilangan barang bukti jejak digital.
“Ferdy Sambo memberikan amplop warna putih yang berisikan mata uang dolar kepada Rikcy Rizal dan Kuat Ma’ruf dengan nilainya masing-masing setara Rp500 juta, sedangkan Richard Eliezer setara Rp1 miliar,” jelas JPU, Senin (17/10/2022).
Uang itu sempat diperlihatkan Sambo pada ketiganya, namun dia tarik kembali. Dengan kata lain, Sambo tidak berniat memberikannya pada saat itu.
Lanjut jaksa, Sambo berjanji akan menyerahkan uang tersebut pada Agustus 2022, ketika kondisi sudah ‘aman’. Tak dijelaskan lebih lanjut oleh jaksa, konteks aman yang dimaksud Sambo kala itu.
“Kemudian Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan, agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Yoshua tidak terdeteksi,” ujar Jaksa.
Menanggapi dakwaan, dalam sesi eksepsi atau sanggahan terdakwa, Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Febri Dianysah, angkat bicara.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) perlu menguji lebih lanjut ucapan ‘terimakasih’ dari kliennya, istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo itu.
Jaksa melanjutkan, penting untuk mengetahui konteks ucapan tersebut. Pasalnya, salah arti dalam maksud di balik ‘terimakasih’ bisa mengubah penuh fakta saat peristiwa berlangsung.
“Ini tentu harus diuji, sebenarnya konteksnya apa,” ujar Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Tim kuasa hukum Putri mengaku, pihaknya memilih untuk memfokuskan diri pada fakta yang menurut mereka dihilangkan oleh JPU.
“Kami secara serius menyusun eksepsi setelah dakwaan dibacakan,” ujar Febri lagi, menyatakan kesungguhan meluruskan dakwaan dari sisi kliennya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)