Adapun surat permohonan penundaan itu dikirimkan atas nama Sekjen PSSI Yunus Nusi. Surat berisikan permintaan Iwan Bule untuk menggelar pertemuan setelah 20 Oktober 2022
RUANGPOLITIK.COM –Sebagai salah satu saksi dalam Tragedi Kanjuruhan, seharusnya Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan alias Iwan Bule diperiksa hari ini, Selasa (18/10/2022), di Polda Jawa Timur (Jatim).
Iwan Bule dijadwalkan bertemu penyidik bersama Wakil Ketua PSSI, Iwan Budianto. Namun, pertemuan itu terpaksa batal sebab keduanya meminta penundaan.
Hal itu dikonfirmasi oleh keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, pada Selasa, 18 Oktober 2022.
“Rencananya penyidik hari ini kan akan memeriksa ketua PSSI dan wakil ketua. Namun, surat permohonan penundaan pemeriksaan,” tukasnya, dikutip RuPol dari PMJ News.
Adapun surat permohonan penundaan itu dikirimkan atas nama Sekjen PSSI Yunus Nusi. Surat berisikan permintaan Iwan Bule untuk menggelar pertemuan setelah 20 Oktober 2022.
“Yang bersangkutan minta agar pemeriksaan ditunda setelah tanggal 20 Oktober,” tuturnya.
Untuk alasannya, Iwan Bule dan wakilnya menyatakan berhalangan hadir karena mengikuti kegiatan yang sudah diagendakan sejak jauh-jauh hari.
“Dalam surat itu dinyatakan bahwa ketua PSSI dan wakil akan ada kegiatan lainnya yang sudah dijadwalkan lama. Sehingga tidak bisa ditunda kegiatan tersebut,” tutur Dirmanto.
Seperti diketahui, Mahfud MD dan TGIPF telah bulat menjatuhkan tanggung jawab pada Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), sebagai simpulan akhir laporan mereka.
“Di dalam catatan dan dokumentasi kami, kita selalu mendasarkan diri pada norma formal, maka semuanya menjadi tidak ada yang salah,” ucap dia, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
“Karena yang satu mengatakan ‘aturannya sudah begini kami laksanakan’, yang satunya bilang ‘saya sudah sesuai kontrak saya’, ‘sudah sesuai statuta FIFA’, sehingga di dalam catatan kami disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasinya,” imbuhnya.
Menurut Mahfud, simpulan tersebut sudah sesuai koridor, lantaran selaras dengan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Dalam kepres yang sama, Mahfud MD melanjutkan, tugas TGIPF sudah selesai ketika pihaknya itu telah memaparkan laporan akhir investigasi kepada Jokowi.
“Sesuai dengan Keppres sampai membuat laporan, laporan sudah diterima tapi kalau sumber-sumber perorangan masih mau dipakai yang bukan menteri tentunya untuk memberikan sumbangan dalam rangka transformasi tentu saja bisa,” tandasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)