Usai pertemuan keduanya, Kuat Maruf meminta agar melaporkan peristiwa itu ke Ferdy Sambo. Padahal saat itu Maruf tidak mengetahui secara pasti peristiwa tersebut
RUANGPOLITIK.COM –Jaksa menyebut Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat berduaan di kamar rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis (7/7/2022).
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan kasus dugaan pembunuhan Brigdir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Jaksa mulanya menguraikan awal mula perencanaan pembunuhan kepada Brigadir J dari adanya sebuah keributan di rumah Sambo, Magelang.
“Terjadi keributan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Kuat Ma’ruf,” terangnya.
Lalu pada pukul 19.30 WIB, Putri Candrawathi menghubungi Bharada Richard meminta agar kembali kerumah bersama Bripka Ricky Rizal.
Tiba di rumah Bharada Richard dan Bripka Ricky mendengar keributan namun tidak tahu persoalan apa yang menjadi penyebab keributan tersebut dan menuju kamar Putri.
Putri kemudian menyuruh Bripka Ricky memanggil Brigadir J. Namun Ricky tidak langsung memanggil, dia terlebih dahulu mengamankan senjata milik Brigadir J jenis HS dan senjata laras panjang.
Kedua senjata itu kemudian diamankan Ricky di kamar anak Sambo, Tribrata Putra Sambo. Dia kemudian menemui Brigadir J dan meminta untuk bertemu Putri di kamarnya.
“Sempat ditolak oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan tetapi saksi Ricky membujuk korban akhirnya bersedia menemui Putri dengan posisi duduk di lantai sementara Putri duduk diatas kasur sambil bersandar,” kata Jaksa.
“Berdua berada di dalam kamar pribadi saksi Putri Candrawati sekira 15 menit lamanya, setelah itu korban Nofriansayah Yosua Hutabarat keluar dari kamar,” paparnya.
Usai pertemuan keduanya, Kuat Maruf meminta agar melaporkan peristiwa itu ke Ferdy Sambo. Padahal saat itu Maruf tidak mengetahui secara pasti peristiwa tersebut.
“Ibu harus lapor bapak biar dirumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu,” ucapnya.
Putri kemudian menghubungi Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 dini hari yang sedang berada di Jakarta dan melaporkan bahwa Brigadir J melakukan perbuatan yang tidak baik.
“Masuk kedalam kamar Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar,” tukas Jaksa.
Adapun jaksa terus menguraikan peristiwa tersebut hingga terjadi pembunuhan berencana tersebut.
Dalam kasus dugaan pembunuhan total ada ada lima tersangka masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Kemudian ajudannya Richard Eliezer dan Ricky Rizal, serta asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Adapun terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terdapat tujuh tersangka yakni, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Lalu Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)