Bamsoet mengatakan mengkaji sistem pelaksanaan pilkada secara langsung bukan langkah yang tidak boleh dilakukan
RUANGPOLITIK.COM –Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan tak ada pembahasan soal wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) lewat DPRD.
Menurut Guspardi, mekanisme pilkada langsung di 2024 tidak mungkin diubah.
“Kami pastikan tidak dibahas di Komisi II DPR RI dan tidak akan mungkin ada perubahan dalam Pilkada Serentak 2024 menjadi pemilihan lewat DPRD, dan sudah tidak akan diutak-atik kembali,” tukas Guspardi kepada awak media, Kamis (13/10/2022).
Ia berkata, mekanisme pemilihan secara langsung adalah amanat dan buah reformasi. Guspardi mengatakan langkah itu sekaligus menjadi jawaban dari berbagai masalah yang terjadi saat kepala daerah dipilih DPRD.
Selain itu, kata Guspardi, mekanisme pilkada langsung juga dilakukan untuk mendekatkan calon pejabat dengan rakyat dan menghindari praktik transaksional yang banyak terjadi dalam mekanisme pilkada lewat DPRD.
Guspardi melanjutkan, tidak ada jaminan pilkada lewat DPRD akan bersih dari politik uang. Malah, menurut Guspardi, pilkada lewat DPRD malah berpotensi menghidupkan kembali politik transaksional.
“Jika sistem pilkada langsung dianggap masih ada kelemahan, harusnya dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Bukan malah set back ke belakang seperti masa lampau dengan sistem pilkada dipilih melalui DPRD,” tandasnya.
Namun, Guspardi bilang, wacana mengembalikan mekanisme pilkada lewat DPRD boleh saja didiskusikan secara komprehensif dengan melibatkan pakar hingga elemen masyarakat lainnya dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya.
Diberitakan, Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet menyatakan langkah mengembalikan mekanisme pilkada lewat DPRD sah untuk dilakukan. Dia mengatakan proses itu pun tetap demokratis dan sesuai dengan Pancasila.
Bamsoet mengatakan mengkaji sistem pelaksanaan pilkada secara langsung bukan langkah yang tidak boleh dilakukan.
“Namun bukan berarti kajian mendalam terhadap pelaksanaan pilkada langsung tidak boleh dilakukan. Mengingat menurut pasal 18 ayat 4 UUD 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” tukas Bamsoet dalam keterangannya usai menjamu Wantimpres.
Bamsoet khawatir penyelenggaraan pilkada langsung justru semakin menyengsarakan kehidupan rakyat karena ruang korupsi semakin terbuka.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)