Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice
RUANGPOLITIK.COM –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi mengumumkan jadwal sidang Ferdy Sambo Cs. Sidang perdana perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perkara obstruction of justice itu dibagi tiga hari yaitu dari Senin hingga Rabu, 17-19 Oktober 2022.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel Djuyamto mengumumkan jadwal sidang pada Senin, 17 Oktober 2022, adalah untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sedangkan untuk Selasa, 18 Oktober 2022 adalah sidang kepada terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
Untuk Rabu 19 Oktober 2022, jadwal sidang akan diperuntukkan kepada terdakwa perintang penyidikan. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.
“Tanggal 17 Oktober sidang untuk FS, PC, KM dan RR. Sedangkan RE tanggal 18 Oktober. Tanggal 19 Oktober sidang untuk terdakwa obstruction of justice Hendra Kurniawan dkk,” urai Djuyamto kepada awak media Selasa (11/10/2022).
Djuyamto mengungkapkan pada sidang ini akan dipimpin oleh majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Sedangkan sebagai hakim anggota ada Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.
“Dengan majelis hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru bicara PN Jaksel Haruno Patriadi menjelaskan proses berkas Ferdy Sambo cs sebelum disidang memakan waktu kurang lebih satu pekan.
“Sekurang-kurangnya satu minggu,” ujar Haruno di PN Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Haruno menjelaskan limpahan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan memakan waktu kurang lebih satu pekan karena harus mengikuti beberapa proses administrasi. Setelah itu akan diregistrasi, lalu masuk ke ruangan pimpinan untuk menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, juga termasuk panitera pengganti.
“Ini kan hari Senin ya, jika ada kelengkapan-kelengkapan yang belum mungkin besok,” tukas Haruno.
Haruno menjelaskan bahwa berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo dijadikan satu dengan kasus obstruction of justice. Dia menjelaskan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan yang lain bakal dibuat tersendiri. “Pak Ferdy sendiri, yang lain-lain sendiri ada lima,” tandas Haruno.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)