KPK memanggil Welda dan Bona untuk diperiksa di kasus korupsi yang menyeret Lukas sebagai tersangka. Kasus itu adalah dugaan Lukas menerima suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua
RUANGPOLITIK.COM –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan menjemput paksa istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. Mereka akan dijemput paksa bila mereka tidak datang lagi ketika dipanggil KPK.
“Jika mangkir kembali, maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” kata Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (6/10/2022).
Menurut Ali, tidak ada alasan hukum mereka tidak hadir pada panggilan KPK. Meskipun mereka keluarga Lukas, mereka berstatus saksi yang wajib datang ketika dipanggil.
“Pasti kami segera panggil untuk yang kedua kali,” tukasnya.
Istri dan Anak Lukas mangkir dalam pemeriksaan pertama
KPK memanggil istri Lukas, Yulce Wenda dan anaknya Astract Bona Timoramo pada Rabu, 5 Oktober 2022. Keduanya tidak hadir tanpa alasan alias mangkir.
KPK memanggil Welda dan Bona untuk diperiksa di kasus korupsi yang menyeret Lukas sebagai tersangka. Kasus itu adalah dugaan Lukas menerima suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua. Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
KPK blokir rekening istri Lukas
Ali mengatakan sebelumnya KPK sudah memblokir istri Lukas. Dia mengatakan pemblokiran dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
“Tim penyidik memblokir rekening istri tersangka LE untuk kebutuhan pembuktian,”
Selain itu, KPK juga tengah menelusuri laporan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal rekening gendut Lukas Enembe. PPATK telah memblokir sejumlah rekening milik Lukas dan keluarganya.
Politikus Partai Demokrat itu disebut sempat melakukan transaksi keuangan dalam jumlah jumbo. Diantaranya adalah transaksi di sebuah kassino yang disebut bernilai hingga Rp 560 miliar.
Sejumlah temuan PPATK. Lembaga yang dipimpin oleh Ivan Yustiavandana itu menyebutkan adanya setoran jumbo yang mengalir ke rekening anggota keluarga Lukas.
Salah satu aliran janggal itu mengalir ke rekening anak Lukas berjumlah Rp 50 miliar. Uang itu disimpan dalam bentuk deposito bank. Lukas diduga menggunakan duit tersebut untuk membayar premi asuransi sebesar sekitar Rp 6 miliar.
Lukas Enembe dua kali mangkir dari panggilan KPK
Sejauh ini, KPK masih belum berhasil memeriksa Lukas. Dia telah dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK dengan alasan sakit. KPK berencana menggandeng Ikatan Dokter Indonesia untuk mengetahui kondisi kesehatan Lukas sebenarnya.
Juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus membantah bosnya melakukan korupsi.
“Selama menjadi Gubernur Papua 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha,” tandas Rifai.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyatakan kliennya bisa menjelaskan soal transaksi keuangan yang dinilai janggal oleh PPATK tersebut.
Dia menyatakan Lukas memiliki tambang emas ilegal di wilayah Mamit, Kabupaten Tolikara, Papua. Izin tambang Lukas itu disebut baru akan diurus.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)