Pj Kepala Daerah tetap harus meminta izin ke Mendagri saat hendak melakukan mutasi ASN
RUANGPOLITIK.COM –Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa mendesak Mendagri Tito Karnavian mencabut aturan yang membolehkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah melakukan rotasi ASN.
Menurut dia, ketentuan itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Saan menilai bahwa aturan bisa menimbulkan penyalahgunaan kekuasaaan.
“Penyalahgunaan kekuasaan dapat terjadi karena unsur like dislike,” ucapnya dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Saan menyarankan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan, lebih baik aturannya dikembalikan pada peraturan yang sudah ada.
Pj Kepala Daerah tetap harus meminta izin ke Mendagri saat hendak melakukan mutasi ASN.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5492/SJ kepada penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt), maupun penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan memberi persetujuan terbatas dalam memutasi maupun memberhentikan pegawai negeri sipil.(FSL)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)