Sebelumnya, kebocoran data pribadi menguak dan menjadi pembicaraan publik hingga dirapatkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden
RUANGPOLITIK.COM –Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bakal segera disahkan. Bahkan, Mahfud percaya diri undang-undang itu sudah disahkan sebulan ke depan.
“Dalam sebulan ke depan, kira-kira, itu ada Perundangan, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang sudah disahkan di DPR di tingkat I,” kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenpolhukam, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
“Berarti tinggal tingkat II, itu pengesahan di paripurna. Tidak akan ada pembahasan di substansi,” imbuhnya.
Mahfud kemudian menjelaskan UU PDP mendatang bakal memuat sejumlah aturan untuk melindungi data pribadi. Salah satunya membentuk tim yang bekerja untuk keamanan siber dan data-data yang bersifat rahasia.
“Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data yang sifatnya rahasia,” tutur Mahfud.
“Sampai sekarang belum ada, sampai detik ini, tapi kita akan menjadikan ini sebagai pengingat kepada kita semua agar kita sama-sama berhati-hati,” lanjut mantan hakim konstitusi tersebut.
Sebelumnya, kebocoran data pribadi menguak dan menjadi pembicaraan publik hingga dirapatkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Istana Presiden. Hal tersebut terjadi selelah peretas bernama alias Bjorka menyerang sejumlah situs pemerintahan dengan menjual data hasil pembobolan sejumlah situs pemerintah di internet.
Salah satu data yang diklaim bobol adalah surat dari BIN ke Presiden Jokowi. Bjorka menyebut dokumen-dokumen tersebut rahasia.
“Berisi transaksi surat tahun 2019-2021 serta dokumen yang dikirimkan kepada Presiden termasuk kumpulan surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara yang diberi label rahasia,” ucap Bjorka di situs breached.to, Jumat (9/9/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)