Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J
RUANGPOLITIK.COM –Polri menanggapi adanya pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengenai pendampingan hukum untuk Mantan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian.
Polri menganggap itu adalah hal biasa dan hak terperiksa.
“Itu hak terperiksa mendapat pendampingan. Sidang KKEP sudah berjalan sesuai mekanisme untuk tetap menjaga akuntabilitas, transparan, dan adil,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (14/9/2022).
Polda Metro Jaya siap memberikan pendampingan hukum untuk mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Jerry Raymond Siagian yang dipecat sebagai anggota Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.
“Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya,” ulas Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan kepada awak media, Senin (12/9/2022).
Berita Terkait:
Kasus Sambo, Bripka Ricky Rizal Akhirnya Ajukan Justice Collaborator
Putri Candrawathi Pakai Nama Ajudan Ferdy Sambo Buat Buka Rekening Bank, Kenapa?
Kasus Sambo, Bripka Ricky Rizal Akhirnya Ajukan Justice Collaborator
Bharada E Ungkap Ferdy Sambo Orang Terakhir Yang Menembak Yosua, Pengacara Membantah
Soal banding yang diajukan oleh Jerry, Zulpan menyebutkan, hal itu adalah hak yang bersangkutan.
“Adanya putusan PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding dan sebagainya,” ujarnya.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Sabtu 10 September 2022 menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian karena diketahui melanggar kode etik Polri.
Polri sempat menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan Jerry masuk kategori berat. “AKBP J (Jerry) pelanggaran kode etik berat,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Jumat (9/9/2022).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)