Puan mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar menjelaskan kepada publik terkait peretasan data-data milik kementerian atau lembaga
RUANGPOLITIK.COM –Belakangan ini, nama hacker Bjorka memang tengah menjadi sorotan banyak pihak, setelah berhasil membobol data-data penting pemerintah.
Ketua DPR RI Puan Maharani pun tak tinggal diam, meminta Pemerintah segera bertindak mengatasi bocornya data milik kementerian, lembaga, dan sejumlah tokoh.
“DPR RI meminta pemerintah untuk segera menggelar audit keamanan siber di seluruh kementerian dan lembaga negara,” tukas Puan.
Puan mendorong Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar menjelaskan kepada publik terkait peretasan data-data milik kementerian atau lembaga.
Berita Terkait:
Meski Datanya Bocor di Jagat Maya, Mahfud MD ke Bjorka: Bukan Rahasia
Hacker Bjorka Bersiap Serang Pertamina
Heboh Bjorka! Data Pribadi Menteri Johnny Plate Juga Dibocorkan
Bjorka Diduga Bocorkan Data yang Diduga Milik Puan sampai Erick Thohir
Puan berharap BSSN dapat menghentikan serangan siber yang terjadi beberapa waktu belakangan ini.
Menurut Puan, audit keamanan siber wajib dilakukan setelah banyaknya kasus kebocoran data terjadi di Indonesia.
Ketua DPR juga mengaku sangat menyayangkan disrupsi digital yang dinilai tidak dibarengi dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Terjadinya kebocoran data tersebut, menurut Puan, sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
“Seharusnya PSE melakukan pengamanan, termasuk dengan menggunakan enkripsi untuk data pribadi masyarakat. Kebocoran data yang dialami kementerian maupun lembaga negara tentu berdampak besar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan menuturkan bahwa kebocoran data pribadi berpotensi dimanfaatkan orang yang tidak bertanggung jawab, seperti pelaku kejahatan siber maupun pihak yang memanfaatkan keadaan.
Di samping itu, Puan menilai tantangan keamanan siber di masa depan akan semakin tinggi karena layanan dan transaksi secara digital lebih dominan dilakukan dalam pelayanan publik.
“Maka perlu segera dilakukan pembenahan sistem di kementerian dan lembaga negara terkait keamanan siber,” ucapnya.
Menurutnya, DPR RI hingga saat ini terus berupaya mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah selesai dalam pembahasan tingkat I.
Dalam waktu dekat, kata Puan, RUU PDP akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan sebagai undang-undang.
“DPR RI terus berkomitmen mengawal agar RUU PDP bisa segera disahkan sebagai undang-undang sehingga hak sipil warga negara terkait privasi atas data pribadinya, dapat dilindungi dan dijamin oleh negara,” tuturnya.
Ketika RUU PDP disahkan sebagai undang-undang, ia berharap payung hukum itu harus segera dilengkapi dengan membuat roadmap atau peta jalan.
Dengan adanya payung hukum PDP, Puan menilai Indonesia dapat menjalankan interaksi antar-bangsa dengan optimal karena perlindungan data pribadi kini sudah menjadi prasyarat perdagangan global.
Oleh karena itu, Puan mengatakan bahwa keberadaan payung hukum perlindungan data pribadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)