• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Caleg DPR 2024 Boleh Pakai Ijazah Paket C

by Ruang Politik
in Nasional
435 32
0
Ilustrasi Caleg/Repro Ist

Ilustrasi Caleg/Repro Ist

500
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisioner KPU Idham Cholik menyatakan bahwa pasal berarti seluruh status ijazah setara SMA dianggap sama. Dia merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.

RUANGPOLITIK.COM –Kalangan yang memiliki ijazah Paket C boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang. Syarat pendidikan terakhir tidak membeda-bedakan jenis ijazah asalkan setara dengan SMA.

Syarat administratif itu diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu. Tidak hanya DPR, aturan tersebut berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 240 huruf e UU Pemilu.

Komisioner KPU Idham Cholik menyatakan bahwa pasal berarti seluruh status ijazah setara SMA dianggap sama. Dia merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.

“Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah,” ujar Idham kepada kepada awak media.

Dalam surat edaran Mendiknas tersebut, dalam poin 1 dan 2 dinyatakan bahwa kalangan yang lulus ujian kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.

Berita Terkait:
Mantan Koruptor Bisa Jadi Caleg, KPU Kembali ke Aturan Lama

Caleg Berlatar Belakang Kepala Daerah Tak Jaminan Lolos ke Senayan, Pengamat: Syahrul Yasin Limpo Contohnya

Angkatan Muda Ka’bah Serahkan Bacaleg 2024 ke Sekjen PPP

Kisah Suharto, Mantan Ketua Karang Taruna Yang Maju Jadi Caleg

“Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja,” bunyi poin 2 Surat Edaran Mendiknas nomor 107/MPN/MS/2006.

Dengan demikian, calon anggota legislatif yang mau ikut Pemilu 2024 bisa dari kalangan pemegang ijazah Paket C.

Syarat lain bagi calon anggota DPR yang ingin mendaftar ke KPU yaitu berstatus anggota partai politik. Kemudian, berstatus warga negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun dan wajib mengumumkan kepada publik jika pernah dipenjara.

Pendaftaran calon anggota DPR Pemilu 2024 baru akan dibuka pada 24 April hingga 25 November 2023 mendatang.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Caleg 2024Ruang Politik
Previous Post

PPP Lucuti Kader Pro Suharso dari Ketua Komisi V DPR

Next Post

DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Masa Jabatan Anies-Riza

Ruang Politik

Next Post
DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Masa Jabatan Anies-Riza/RuPol

DPRD Resmi Umumkan Pemberhentian Masa Jabatan Anies-Riza

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

9 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

9 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

18 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

18 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive