RUANGPOLITIK.COM – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono menemui massa buruh yang demo menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Massa pun kemudian menyampaikan tuntutannya kepada Heru Budi Hartono.
Sementara, Sekjen KSPSI Hermanto Achmad mengatakan ada tiga tuntunan yang disampaikan. Pertama menolak kenaikan BBM.
Kedua, menolak UU Cipta Kerja, dan meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja.
Berita Terkait:
Dua Kelompok Massa Aksi Kenaikan BBM di Patung Kuda Sempat Ricuh
Tolak Kenaikan Harga BBM , besok PA 212 dan Ormas Islam Lainnya Demo di Istana Negara
Tolak Kenaikan Harga BBM, Besok Pengemudi Taksi Online Bakal Demo di Depan Kantor Gojek dan Grab
SMRC: Pemilih PKS dan Demokrat Nilai Subsidi BBM Tidak Adil
“Ketiga, meminta pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran,” katanya saat membacakan tuntutan massa di lokasi, Senin (12/9/2022).
Pada kesempatan itu, massa buruh juga meminta perhitungan upah minimum tahun 2023 tidak menggunakan formula PP 36/2021 tentang pengupahan.
“Akan tetapi dengan mengembalikan perhitungan kenaikan upah minimum dengan cara mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi sebagai pedoman penetapan upah minimum,” lanjutnya.
Mendengar hal itu, Heru menanggapi tuntutan massa. Dia mengatakan poin-poin tuntutan tersebut akan ditindaklanjuti.
“Tadi kita sudah mendengarkan poin-poin itu, dan tentunya saya selaku jajaran staf Bapak Presiden akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Heru menekankan pihaknya akan mengundang instansi terkait untuk membahas tuntutan massa buruh.
“Insya Allah besok kami akan undang instansi terkait termasuk ada PP No. 36. Ada beberapa poin yang harus dibahas terkait UU Ciptaker, dan itu semua akan kami bahas,” ujarnya.
Setelah mendengar tanggapan Heru, massa kemudian membubarkan diri. Mereka berjalan ke arah Jalan Medan Merdeka Selatan.(FSL)
Editor: Zulfa Simatur
RuPol