RUANGPOLITIK.COM –Para pengemudi taksi online akan berunjuk rasa menuntut kenaikan tarif pada Senin pekan depan, 12 September 2022. Demonstrasi akan digelar di depan kantor Gojek dan Grab.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Perkumpulan Armada Sewa (PAS) Indonesia Wiwit Sudarsono. “Demo yang dilakukan usai kenaikan tarif ojek online atau ojol itu akan menyuarakan dua tuntutan,” jelasnya.
Tuntutan pertama adalah para pengemudi taksi online menuntut adanya kenaikan tarif. Kedua, pengemudi online mendesak agar perusahaan aplikator memberlakukan platform fee aplikator maksimal sebesar 15 persen.
“Senin 12 September 2022, Kami juga akan demo di depan kantor aplikator Gojek dan Grab. Ini Demo pengemudi roda empat seJabodetabek,” tukas Wiwit, Sabtu (10/9/2022).
Wiwit menjelaskan bahwa para pengemudi taksi online menyesalkan bahwa penyesuaian tarif ojol yang telah diumumkan pemerintah pada Rabu lalu mengecualikan kenaikan tarif taksi daring. Wiwit menyayangkan penyesuaian tarif ojol oleh Kemenhub hanya berkisar 8 persen masih sangat jauh dari harapannya.
Berita Terkait:
Tolak Kenaikan Harga BBM , besok PA 212 dan Ormas Islam Lainnya Demo di Istana Negara
Cair, Bansos BBM Rp 600 Ribu Bisa Diambil Senin Besok
SMRC: Pemilih PKS dan Demokrat Nilai Subsidi BBM Tidak Adil
SMRC: Pemilih Partai dan Presiden Tidak Tahu Harga BBM di Subsidi
Menurut dia, kenaikan tarif taksi online juga tak kalah mendesaknya dibandingkan tarif ojek online. Pasalnya, taksi online juga menjadi sarana transportasi yang terdampak kenaikan harga BBM bersubsidi yang diberlakukan pada pekan lalu.
Tapi ternyata untuk tarif taksi online, Kementerian perhubungan justru menyerahkan sepenuhnya ke pemeirntah daerah atau gubernur. Soal penetapan penyesuaian tarif taksi online diatur oleh pemerintah daerah atau Gubernur, tanpa membuat acuan penghitungan tarif sesuai amanat PM No.118/2018.
“Kami juga merasa kecewa, bahwasanya taksi online tidak termasuk dalam penyesuaian tarif tersebut,” tandas Wiwit.
Wiwit menjelaskan, penyesuaian tarif angkutan sewa–termasuk di dalamnya taksi online–diserahkan kepada masing masing Pemerintah Daerah dan untuk Jabodetabek diserahkan kepada Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Padahal, di dalam PM No.118/2018 dari Kementrian Perhubungan memiliki tugas membuat Acuan sebagai bahan penentuan tarif di setiap daerah.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)