RUANGPOLITIK.COM –Masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kembali mengeluhkan adanya pencemaran udara yaitu debu.
Pencemaran udara terjadi diduga dari debu yang berasal dari batu bara.
Video amatir warga memperlihatkan aktivitas pemindahan batu bara dari kapal tongkang. Aktivitas tersebut dilakukan di perairan dekat Jalan Kompleks Marunda pada Minggu (4/9/2022).
Aktivitas pemindahan batu bara membuat debu-debu hitam pekat mengotori lantai rumah warga. Debu juga masuk ke area Museum Kebaharian Jakarta Rumah Si Pitung.
Warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, mengeluhkan dampak pencemaran debu batu bara. Pengamatan Kompas.com, tampak debu batu bara berwarna hitam mengotori lantai rusunawa, terutama di lantai empat dan lima.
Berita Terkait:
Terkait ‘Ratu BatuBara’ Indonesia, DPR Akan Panggil Orangnya
Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara
Komisi VII DPR Nilai Kebijakan Stop Ekspor Batubara Kurang Tepat
Tentang Pembentukan BLU Batu Bara, Mukhtarudin: Kita Perlu Perpres Biar Cepat
Masyarakat yang bermukim di sekitar wilayah Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara mengeluhkan adanya pencemaran udara yaitu debu yang diduga berasal dari batu bara.
Berdasarkan video amatir kiriman warga, memperlihatkan aktivitas pemindahan batu bara dari kapal tongkang di perairan dekat Jalan Kompleks Marunda pada Minggu (4/9/2022).
Menurut kesaksian warga Marunda Cecep Supriadi mengatakan bahwa debu-debu berwarna hitam pekat masuk ke pemukiman warga sejak Sabtu (3/9/2022) pagi hingga saat ini serbuk hitam pekat berterbangan masuk rumah.
Menurutnya, ada beberapa perusahaan yang selama ini beraktifitas bongkar muat batu bara dan berdekatan dengan pemukiman warga sekitar.
“Saya juga belum tahu, baru menduga dari PT Walijaya bongkar muat di wilayah Marunda juga tapi agak ke dalam dia. Karena dari kemarin ada beberapa kapal tongkang masuk,” Ucapnya.
“Kami juga belum tahu dari PT KCN (Karya Citra Nusantara) atau dari PT yang lain. Cuma kami itu dapat info ada tongkang masuk ke area pelabuhan tapi arahnya ke dalam ke PT Walijaya,” Sambungnya.
Adapun dengan adanya pencemaran debu batu bara ini, warga telah melaporkan kepada Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Utara dan belum ada tindak lanjutnya.
“Kami sudah melaporkan pada pihak Kasudin Lingkungan Hidup, cuma dia bilang “siap” saja gitu. Tapi untuk tindak lanjut kedepannya belum ada kabar lagi dari Sudin LH Jakarta Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan sanksi kepada PT Karya Citra Nusantara (KCN) atas pencemaran lingkungan udara dari pengolahan Batubara pada Maret 2022
Dalam sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.
Pada aturan tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak lagi mencemari lingkungan.
Adapun dalam penemuannya Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menemukan adanya 11 pelanggaran di lapangan dan 31 pelanggaran terkait dokumen dan peraturan lingkungan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)