RUANGPOLITIK.COM –Kursi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang kini diduduki oleh Suharso Monoarfa digoyang. Puncak dari gelanggang penggoyangan tahta Suharso itu dilakukan di Mahkamah Partai PPP pada akhir pekan lalu.
Mahkamah Partai menyatakan secara resmi telah memberhentikan Suharso dari jabatan Ketua Umum masa bakti 2020-2025.
Keputusan Mahkamah Partai PPP untuk mencopot Suharso berdasarkan usulan tiga Pimpinan Majelis. Masing-masing yakni Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan.
Posisi Suharso kini digantikan oleh Muhammad Mardiono sebagai pelaksana tugas Ketum PPP. Mardiono sebelumnya menjabat Ketua Majelis Pertimbangan PPP.
Selain itu, di luar kepartaian, Mardiono adalah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Berita Terkait:
Dialog Menuju Pemilu 2024: “Menakar Peluang PPP Lolos ke Parlemen pada Pemilu 2024”
Pemecatan Suharso Bakal Berdampak ke KIB, PPP Bisa Mencari Koalisi Baru
Pengamat Soal Pemecatan Suharso, Verifikasi PPP di KPU Terancam
Alzier: Sudah Benar Suharso Diberhentikan Dari Ketum PPP
Penunjukan Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP ditetapkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) yang digelar pada 4-5 September lalu di Serang, Banten.
“Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan Pendapat Mahkamah Partai, bahwa menyepakati usulan 3 Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025,” ujar Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP, Usman M. Tokan dalam keterangannya, Minggu (4/9/2022).
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menyebut usulan pemberhentian Suharso telah disepakati 30 dari total 34 Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PPP dalam Mukernas. Sedangkan, sisa empat DPW yang tidak hadir, menurut Arsul karena tidak mendapat tiket pesawat.
Arsul mengungkap dorongan untuk konsolidasi partai menjadi alasan kuat pencopotan Suharso dari kursi Ketua Umum PPP. Keinginan itu belakangan diperkuat oleh pernyataan Suharso soal amplop kiai yang memicu kontroversi sejumlah pihak di internal partai.
Ia pun menyampaikan Mukernas merupakan forum yang sah. Ia menyebut posisi Mardiono hanya berstatus Plt yang menghabiskan masa bakti Suharso hingga 2025.
Dengan demikian, katanya, tak perlu ada forum Muktamar atau Muktamar Luar Biasa untuk mencopot posisi Suharso.
“Kalau kita berpatokan pada AD/ART maka memang Plt meneruskan sisa masa jabatan yang sekarang ini gaya PAW saja ibaratnya,” katanya.
Namun, Ketua DPP PPP Syaifullah Tamliha menilai Mulernas yang memberhentikan Suharso tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.
“Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART,” kata Tamliha kepada wartawan saat dihubungi, Senin (5/9).
Ia mengatakan, tak ada badan organisasi atau forum apapun kecuali Muktamar yang bisa memberhentikan Ketua Umum. Sebab menurutnya, Ketua Umum hanya bisa dipilih lewat Muktamar.
Ia merujuk pada AD/ART PPP pasal 11 yang menjelaskan bahwa posisi ketua umum bisa diganti karena beberapa sebab seperti meninggal dunia, menjadi tersangka tindak pidana, dan menjatuhkan nama baik PPP. Kemudian berhalangan tetap karena sakit atau hal lain yang ditetapkan Mahkamah Partai PPP.
“Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP, sebab yang dipilih oleh muktamirin hanyalah Ketua Umum dan formatur untuk membantu Ketum terpilih menyusun pengurus DPP PPP,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)