Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat

by Ruang Politik
in Kilas Update
432 13
0
Ilustrasi Palu Hakim/Ist

Ilustrasi Palu Hakim/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Mengikuti jejak ‘tuannya’, Kompol Baiquni Wibowo (BW) mengajukan banding setelah hasil sidang etik atasnya menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Permohonan banding ini telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa benar Kompol BW tidak menerima mentah-mentah putusan PTDH tersebut.

RelatedPosts

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan UHC Awards 2026

Sat Lantas Polres Payakumbuh Sabet Empat Penghargaan

“Telah diputuskan oleh sidang komisi (PTDH), yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan,” ucapnya.

Adapun Polri menjatuhkan sanksi itu pada BW lantaran menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J.

“(Karena menjadi tersangka dalam menghalangi penyelidikan awal, BW mendapat) pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian,” ujarnya lagi kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Berita Terkait:
Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ikut Merusak CCTV

Jokowi dan Airlangga Jadi Saksi Pernikahan Putra Gubernur Arinal

Berusia Satu Abad, NU kumpulkan para pemimpin agama di dunia

Sandiaga dan Ridwan Kamil, Capres dan Cawapres Pilihan Pendukung Jokowi

Beriringan dengan sanksi PTDH, Dedi mengatakan bahwa Kompol Baiquni dikenai ula dengan hukuman penempatan khusus (Patsus).

Lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah Polri, dirinya akan ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.

“Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos,” ujar Dedi, seperti dikutip RuPol dari PMJ News, Sabtu (3/9/2022).

Dia lantas mengatakan, banding ini tidak serta merta akan menyelamatkan jabatan Baiquni. Banyak faktor yang membuat BW dipecat tidak hormat, sehingga putusan tak bisa seenaknya diubah.

“Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi diuji oleh komisi sidang kode etik maka komisi sidang kode etik bulat mengambil keputusan,” ujarnya.

Kompol Baiquni Wibowo (BW) merupakan satu dari enam komplotan Ferdy Sambo (FS) dalam tindak obstruction of justice.

Gelaran Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk BW berlangsung pada Jumat, 2 September 2022, di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.

Terkait peradilan etik, sebelumnya kepastian tegaknya hukum etik telah disinggung dalam salah satu rekomendasi Komnas HAM.

Lembaga itu menegaskan, penyidik jangan berhenti di pelanggaran disiplin atau kode etik, namun juga dugaan tindak pidana, bagi semua pihak terlibat yang membantu maupun ikut serta.

Terutama, karena hal itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Adapun tujuh tersangka, diantaranya adalah, mantan Kadiv Propam Polri (FS), Karopaminal Divisi Propam Polri (HK), dan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri (ANP).

Lalu ada Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri (AR), PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (BW), PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri (CP), dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri (IW).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: kasus SamboPolriRuang Politik
Previous Post

Dilaporkan soal Tuduhan Hubungan Terlarang PC dan Kuat Ma’ruf, Deolipa Yumara Berkelit: Saya Cuma Menduga

Next Post

Soal BBM, Hasto: PDIP Pro Rakyat Kecil, tapi Pemerintah Sedang Sulit

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi subsidi BMM/Ist

Soal BBM, Hasto: PDIP Pro Rakyat Kecil, tapi Pemerintah Sedang Sulit

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Foto Erick Thohir

Foto Erick Thohir Keturunan Tionghoa Tersebar, Lukman Edy: Benar, Tapi Isi Narasi Fitnah

4 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election