Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dinilai Tak Adil Uang Pensiun DPR yang Diterima Seumur

by Ruang Politik
in Kilas Update
450 5
0
487
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM –Uang pensiun DPR yang tetap diberikan seumur hidup oleh negara walau sang politikus sudah tidak menjabat lagi dinilai tidak adil dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Rasanya memang ironis aturan dana pensiun DPR ini. Mereka yang hanya menjabat 1 periode akan mendapatkan jatah pensiun yang sama dengan ASN (aparatur sipil negara) yang bekerja puluhan tahun. Sungguh tidak adil,” papar Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus kepada awak media, Jumat (2/9/2022).

RelatedPosts

Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

Alami Kerusakan, Anggota DPRD Pantau Flyover Jembatan Dua dan Tiga

Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Perkuat Fondasi dan Etika Nilai Keagamaan

Lucius memperkirakan jika persoalan uang pensiun DPR tidak dicari solusinya, maka kemungkinan besar akan benar-benar membebani anggaran negara.

Sebab, imbuh Lucius, setiap periode DPR akan terdapat tambahan jumlah peserta dana pensiun DPR. “Semakin lama, mereka akan semakin menumpuk dan sebanyak itu pula negara harus terus dibebankan untuk membayar dana pensiun mereka,” ulas Lucius.

Menurut Lucius, jika pemerintah mau mempertimbangkan pengaturan dana pensiun bagi ASN, maka kebijakan uang pensiun DPR mestinya juga ikut dibahas. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memberikan beban sebesar Rp 2.800 triliun terhadap keuangan negara.

Berita Terkait:
DPR akan Pakai Rp955 Juta Uang Rakyat untuk Cetak Kalender

Jelang Sidang Kode Etik, Komisi III DPR RI Sorot Gaya Hidup Mewah Hendra Kurniawan

Imbau Kader Golkar Solid, ARB: Target Kita Menang di Pilpres dan Raih 115 Kursi DPR

Gerindra Desak Kemendagri Fasilitasi DPRD Bahas Bakal Calon Pj Gubernur

Oleh sebab itu, dia ingin skema pensiunan segera diubah. “Reformasi di bidang pensiun menjadi sangat penting,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (24/8/2022). Saat ini skema penghitungan pensiunan PNS masih pay as you go, yakni hasil iuran 4,75 persen dari gaji PNS yang dikumpulkan di PT Taspen dan ditambah dana dari APBN.

Begitu pula dengan TNI dan Polri yang menggunakan skema sama namun dikelola oleh PT Asabri. Namun, menurut Sri Mulyani, pembayaran pensiunan seluruhnya mengandalkan APBN.

Kondisi tersebut dinilai membebani APBN dalam jangka panjang sebab dana pensiun akan dibayarkan secara terus-menerus, bahkan ketika pegawai sudah meninggal, yakni untuk pasangan dan anak hingga usia tertentu.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani berharap DPR bisa mendukung reformasi skema pensiunan PNS melalui menghasilkan produk Undang-Undang (UU) sebagai landasan hukum.

“Sampai sekarang kita belum memiliki UU pensiun. Makanya kami mengharapkan ini bisa menjadi salah satu prioritas untuk reformasi di bidang pensiunan di Indonesia,” ucap Sri Mulyani.

Pernyataan Sri Mulyani langsung menuai perdebatan dan juga membuat masyarakat menyinggung soal tunjangan pensiun DPR. Sebab, anggota DPR mendapat uang pensiun seumur hidup dari negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan. Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua. Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan.

Sementara itu bagi anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.

Adapun untuk anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.

Uang pensiun DPR akan dihentikan bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya.

Namun, dalam Pasal 17 UU No 12 Tahun 1980, bila penerima pensiun meninggal dunia, untuk istri atau suami sah penerima diberikan pensiun janda/duda sebesar setengah dari uang pensiun.

Anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun anak bila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Untuk uang pensiun anak ada sejumlah syarat, yakni belum mencapai usia 25 tahun, belum mempunyai pekerjaan yang tetap dan belum menikah.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

 

 

 

 

 

Tags: APBNDPR RIRuang PolitikUang pensoiun
Previous Post

Saiful Mujani: PAN dan PPP Terancam Gagal ke Senayan di Pemilu 2024

Next Post

Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ikut Merusak CCTV

Ruang Politik

Next Post
Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo/Ist

Ferdy Sambo: Brigjen Hendra Kurniawan Tak Ikut Merusak CCTV

Recommended

Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

Kunjungan Sekda Payakumbuh dan Kacab Bank Nagari Ke PWI Payakumbuh- Limapuluh.Kota Pantau Persiapan Porwarprov Sumbar Bank Nagari Open 2025

2 hari ago
Alami Kerusakan, Anggota DPRD Pantau Flyover Jembatan Dua dan Tiga

Alami Kerusakan, Anggota DPRD Pantau Flyover Jembatan Dua dan Tiga

2 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Perkuat Fondasi dan Etika Nilai Keagamaan

Wawako Payakumbuh Tekankan Pentingnya Perkuat Fondasi dan Etika Nilai Keagamaan

3 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

1 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election