RUANGPOLITIK.COM-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakspus) memvonis masing-masing delapan bulan penjara kepada enam pengeroyok Ade Armando di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
“Terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di muka umum dan menjatuhkan pidana masing-masing delapan bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut.
Enam terdakwa pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut, yakni Marcos Iswan Bin M Ramli; Komar bin Rajum; Abdul Latif bin Ajidin; Al Fikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo; Dhia Ul Haq bin Alm Ikhwan Ali; dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.
Dalam persidangan, Hakim Ketut menyampaikan hal yang memberatkan para terdakwa. Beberapa di antaranya, menimbulkan perasaan tidak aman, nyaman dan mengganggu ketertiban umum.
Sedangkan hal yang meringakan terdakwa mengakui kesalahan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. “Terdakwa I, II, III mempunyai tanggungan keluarga dan terdakwa IV sudah meminta maaf,” katanya.
Setelah membacakan putusan, majelis hakim sempat menanyakan apakah putusan diterima oleh para terdakwa maupun tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para terdakwa menerima putusan hakim tersebut. Sedangkan, jaksa masih pikir-pikir.
Berita Terkait:
Buntut Kasus Ade Armando, Guntur Romli Diperiksa Selama Tiga Jam
Serangan Balik Dosen UGM & PAN, Ade Armando Cs Terancam Dipolisikan
Istri Ade Armando Ungkap Perasaan Hati Terhadap Pengeroyokan Suaminya
Bela Ade Armando, Guntur Romli: Rocky Gerung dan Abdul Somad Juga Bisa Dianiaya ?
Putusan majelis hakim memang lebih ringan dari tuntutan Jaksa selama dua tahun penjara. Mereka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando dengan peran masing-masing. (Her)
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)