RUANGPOLITIK.COM –Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima usulan sosok Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan yang bakal purnabakti dari jabatannya 16 Oktober 2022.
“Belum ada yang menyampaikan usulan dan masukan ke Kemendagri,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan kepada awak media, Jumat (26/8/2022).
DPRD maupun Gubernur memang dapat mengusulkan nama calon penjabat (Pj) kepala daerah yang posisinya akan kosong pada tahun 2022 dan 2023 mendatang.
Hal ini untuk menunjukkan bahwa pemilihan Pj kepala daerah lebih terbuka. Kendati demikian, calon yang diusulkan untuk menjadi Pj juga harus memenuhi sejumlah syarat.
Di antaranya yakni calon tersebut harus pemimpin tinggi madya. Masing-masing lembaga bisa mengusulkan tiga nama soal calon kepala daerah.
Berita Terkait:
Pengamat: Prabowo Maju sebagai Capres Ganjal Anies dan Muluskan Ganjar
Anies Singgung Penggusuran di Era Ahok, Apa Sulitnya Dikomunikasikan?
Anies Akan Bikin KIB Goyah Jika Diusung Capres oleh Nasdem, Demokrat, dan PKS
Anies Baswedan: Jangan Ada Lagi Penggusuran dengan Kekerasan
Nama-nama tersebut bakal dibawa ke tim penilaian akhir atau TPA sebelum diserahkan ke Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan, sidang TPA akan diikuti oleh sejumlah pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait. Kemudian, nama-nama tersebut dikerucutkan menjadi tiga nama yang akan diusulkan ke Jokowi.
Benny juga mengatakan bahwa Kemendagri belum mengusulkan nama Pj Gubernur Jakarta pengganti Anies.
“Belum, karena mungkin memang belum waktunya. Akhir masa jabatan Gubernur DKI kan di Oktober,” tukasnya.
Sebelumnya sempat beredar sejumlah nama yang digadang-gadang bakal mengisi posisi jabatan tersebut. Beberapa di antaranya Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Daerah DKI Marullah Matali, dan Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro.
Belakangan, nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadli Imran juga masuk dalam bursa calon Pj Gubernur DKI.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)