RUANGPOLITIK.COM –Kuasa hukum korban enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Aziz Yanuar merespon pernyataan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti apabila ditemukan fakta hukum baru terkait kasus kasus KM 50.
Azis meminta agar Listyo bersedia memproses kembali vonis pengadilan terhadap dua orang polisi yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang Laskar FPI. Sebab, menurutnya banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
“Semoga Pak Kapolri yang terhormat bisa buka lagi vonis putusannya. Di situ jelas terlihat banyak kejanggalan antara keterangan oknum polisi yang dijadikan tersangka dengan fakta yang disampaikan oleh para dokter forensik,” ujar Aziz kepada awak media, Kamis (25/8/2022).
Aziz menyebutkan kejanggalan itu berupa tidak adanya bukti yang menyatakan enam Laskar FPI ditembak dari belakang oleh polisi. Namun, para tersangka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan persidangan mengatakan bahwa tembakan dilepaskan ke belakang tubuh dua orang Laskar FPI.
Tak hanya itu, ia juga menyebut patah tulang rusuk yang dikatakan oleh para tersangka disebabkan oleh luka tembak yang tembus. Namun, faktanya rusuk belakang patah tetapi bagian belakang tidak.
Berita Terkait:
Undang-undang Pemilu: Mantan FPI dan HTI Boleh Jadi Capres 2024
Dugaan Keterlibatan Komisaris BUMN di Aksi FPI Reborn, Said Didu: BUMN Jadi Parpol?
Kedok FPI Palsu Terkuak, Peserta Aksi Mengaku Ditipu Bang Eddy
Biro HAM Kemenlu Amerika Bahas Kasus Unlawful Killing Laskar FPI
“Apa peluru bisa belok belok begitu?” ujarnya.
Ia menilai ada ketidaksamaan antara fakta yang terjadi dengan keterangan para tersangka polisi tersebut.
Lebih lanjut, Aziz mempertanyakan bersihnya tempat kejadian perkara (TKP) dari pelbagai bukti adanya tindak dugaan penyerangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi. Selain itu, polisi baru menjelaskan kepada publik soal peristiwa itu pada siang hari atau sekitar 12 jam dari insiden awal.
“Apa maksudnya itu semua? Apa itu bagian dari prosedur seharusnya dilakukan? Atau memang ada kejadian yang harus ditutupi sehingga ada jeda waktu lumayan lama untuk masyarakat tahu yang terjadi pada dinihari kelam itu?” tandasnya.
Kapolri sebelumnya mengatakan polisi terus memantau perkembangan terbaru kasus unlawfull killing yang menewaskan enam orang laskar FPI Desember 2020 lalu. Pernyataan itu dikemukakan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Listyo menyebut kasus tersebut sudah diproses dan ada keputusan dari pengadilan. Kendati demikian, pihaknya masih menunggu hasil banding yang tengah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sehingga kami akan menunggu. Namun demikian apabila ada novum baru tentunya kami akan juga memproses,” tukas Listyo.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)